Sekaligus memberikan penguatan tentang tata kelola pemerintahan desa yang bebas korupsi dan bersih melayani. Khususnya bagi kepala desa maupun aparatur desa yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Perkembangan sistem pemidanaan tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.