Wirjono dikenal dikalangan para hakim dengan buah pemikirannya bahwa “seorang hakim haruslah mengutamakan rasa keadilan bagi masyarakat dan bukan sekadar corong undang-undang.
Latar Belakang dan Pendidikan
Wirjono lahir pada 15 Juni 1903 di Kota Surakarta, dengan ayah bernama Mas Ngabehi Prodjodikoro dan ibu bernama Mbok Mas Ngabehi Prodjodikoro. Saat berusia lima tahun, Wirjono belajar di taman kanak-kanak Frobel-school bertempat di Bloemstraat (jalan kembang) Surakarta, kemudian Wirjono bersekolah dasar di Europeesche Lagere School di Kampung Jomblang Semarang dan lulus 1916 dengan umur yang sangat muda di usia tiga belas tahun.
Ketertarikan Wirjono didunia hukum dimulai saat melanjutkan pendidikan di sekolah menengah hukum (Rechtsschool) di Jakarta dan lulus pada 1922 dengan predikat lulusan terbaik. Pada tahun yang sama Wirjono mendapat tugas dari pemerintah hindia-belanda untuk belajar pada fakultas hukum di Universitas Leiden di negeri Belanda dan lulus pada tahun 1926 dengan meraih gelar Meester in de Rechten.
Jejak Karir di Dunia Peradilan
Jabatan pertama Wirjono setelah lulus dari Rechtsschool 1922 adalah sebagai pegawai di Pengadilan Negeri Surakarta. Pada 1927 setelah lulus dari Universitas Leiden, Wirjono diangkat menjadi pegawai yang diperbantukan di Pengadilan Negeri Klaten. Kemudian karir Wirjono sebagai hakim dimulai saat Wirjono diangkat sebagai Ketua Luar Biasa (sekarang Wakil Ketua) di Pengadilan Negeri Makassar.
Wirjono tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri di berbagai pengadilan antara lain Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Ketua Pengadilan Negeri Tuban, dan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wirjono pernah mengadili perkara menarik yaitu perkara waris adat. Di mana, untuk menyelesaikan perkara tersebut, Wirjono sampai melakukan penelitian dan meminta izin kepada Bupati Sidoarjo untuk melakukan wawancara kepada anggota konferensi dari empat Kewedanaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan penelitian mengenai hukum waris adat. Selanjutnya karir Wirjono dilanjutkan dengan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tulung Agung dan terakhir Ketua Pengadilan Negeri Malang.
Pada 1947 Wirjono akhirnya diangkat sebagai Hakim Agung di bawah pimpinan ketua Mahkamah Agung pertama Mr. Dr. Kusumah Atmadja, meskipun telah menjadi Hakim Agung, sikap pribadi rendah hati tetap ditampilkan Wirjono dengan mengatakan, segala sesuatu di dunia ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa dan tepat pada 13 Oktober 1952, merupakan hari bersejarah bagi Wirjono karena diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang kedua dan tercatat memimpin selama 14 (empat belas) tahun dalam periode 1952 sampai 1966.
Wirjono dikenal sebagai hakim yang berintegritas dan bersih dari korupsi dan bertujuan selalu memberikan keadilan bagi masyarakat. Wirjono diakui oleh Sebastian Pompe, peneliti dari Belanda yang mengabadikan Wirjono sebagai hakim yang “lurus” dalam bukunya The Indonesian Supreme Court: A Study of Institusional Collapse, Wirjono pun tercatat sebagai ahli hukum yang produktif yang menuangkan pemikirannya dalam berbagai tulisan baik dalam buku, artikel, dan jurnal.
Refrensi:
Rika Umar, Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro, S.H Hasil Karya dan Pengabdiannya, 1983, Departemen Pendidikan dan Kedubayaan
https://www.hukumonline.com/berita/a/wirjono-prodjodikoro--ensiklopedis-hukum-di-kursi-ketua-mahkamah-agung-lt5ddcd22822e95/?page=1