MARINEWS, Hulu Sungai Tengah-Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II mensosialisasikan kebijakan dan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI di Ruang sidang Cakra pada Rabu, 12 Februari 2025, kepada eksternal.
Kegiatan sosialisasi eksternal ini, dihadiri beberapa tamu undangan dari aparat penegak hukum dan instansi di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah seperti, Polres Hulu Sungai Tengah, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Rumah Tahanan kelas IIB Barabai, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Badan Pertanahan Nasional Hulu Sungai Tengah, Posbakum pada Pengadilan Negeri Barabai, dan advokat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Rangkaian kegiatan sosialisasi ini, dibuka Ketua PN Barabai Lenny Kusuma Maharani, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Barabai menyampaikan, sosialisasi yang diselenggarakan PN Barabai ini, bertujuan untuk mengevaluasi dan me-refresh pelaksanaan peraturan dan kebijakan MA pada PN Barabai, sekaligus mendukung optimalisasi persidangan secara elektronik pada PN Barabai.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Hakim- Hakim PN Barabai. Adapun materi yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana;
2. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi;
3. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik;
4. PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik;
5. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik;
6. PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;
7. PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
8. Evaluasi mengenai pelaksanaan aplikasi E-Berpadu.
Sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan kinerja PN Barabai dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) peserta sosialisasi agar lebih memahami terkait kebijakan dan peraturan yang ada di MA.