Perkenalkan Kebijakan MA, Biro Hukum dan Humas Melakukan Sosialisasi di FH Ubhara Jaya

Kegiatan itu dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman kepada mahasiswa, dosen, serta pihak kampus terkait kebijakan Mahkamah Agung (MA).
Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung (SOBIMA).  Dilaksanakan pada Senin, 3 Februari 2025, bertempat di Grha Tanoto Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Bekasi Utara, Jawa Barat. Foto: dokumentasi MA
Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung (SOBIMA). Dilaksanakan pada Senin, 3 Februari 2025, bertempat di Grha Tanoto Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Bekasi Utara, Jawa Barat. Foto: dokumentasi MA

 

MARINews, Jakarta-Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung (SOBIMA). Kegiatan itu dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman kepada mahasiswa, dosen, serta pihak kampus terkait kebijakan Mahkamah Agung (MA), sebagai norma baru yang telah berlaku dalam sistem peradilan di Indonesia.

Kegiatan ini merupakan kesempatan pertama yang digelar pada 2025. Dilaksanakan pada Senin, 3 Februari 2025, bertempat di Grha Tanoto Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Bekasi Utara, Jawa Barat.

Kegiatan SOBIMA kali ini membawakan dua materi kebijakan MA, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Sejumlah narasumber hadir pada SOBIMA ini, yakni, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, yaitu Letkol Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., M.Han. dan Dr. H. Fikri Habibi, S.H., M.H.. Kegiatan tersebut dihadiri oleh ratusan peserta civitas akademika dari Fakultas Hukum Ubhara Jaya yang terdiri atas mahasiswa Strata 1 dan Strata 2, dosen, serta dari kampus lainnya.

Dalam sambutan pembukaan, Rektor Ubhara Jaya yang diwakili Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., mengaku bangga karena Kampus Ubhara Jaya dipilih sebagai tempat penyelenggaraan SOBIMA untuk pertama kalinya pada 2025.

Prof. Laksanto menyampaikan harapannya kepada MA, agar kegiatan seperti ini dapat sering diselenggarakan di Kampus Ubhara Jaya. Karena, akan menambah pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum bagi para mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya.

Koordinator Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. Foto dokumentasi MA

 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. mewakili Kepala Biro Hukum dan Humas MA dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan SOBIMA ini, diselenggarakan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap kebijakan MA yang terdiri dari tiga bentuk, yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maupun Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) sebagaimana dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/IV/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 271/KMA/SK/X/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kebijkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Letkol Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., M.Han. Foto: dokumentasi MA

 

Pemateri pertama Letkol Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., M.Han., membahas soal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, menyampaikan, pada 2 Mei 2024, Mahkamah Agung telah menetapkan Perma 1 Tahun 2024 yang diundangkan pada 7 Mei 2024. Perma ini dalam rangka mengatur lebih lanjut kelancaran penyelenggaraan peradilan untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum.

Hal tersebut diperlukan, mengingat perkembangan sistem pemidanaan yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa, tetapi juga telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Begitu pula dengan sistem peradilan pidana, yang belum cukup mengatur pendekatan keadilan restoratif. Terutama mengenai jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan terhadap putusan yang memuat pendekatan keadilan restoratif.

Dr. H. Fikri Habibi, S.H., M.H. Foto dokumentasi MA

 

Sedangkan pemateri kedua Dr. H. Fikri Habibi, S.H., M.H., membahas terkait Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Dia menjelaskan, Perma 7 Tahun 2022 diterbitkan oleh MA setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Dalam evaluasi tersebut, masih ditemukan berbagai kendala yang memerlukan penyempurnaan.

Dr. H. Fikri Habibi, S.H., M.H. juga menjelaskan beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan Perma 1 Tahun 2019, yakni:

1. Efektivitas dan efisiensi administrasi serta persidangan perkara perdata.

2. Penyempurnaan dan optimalisasi fitur e-Litigation serta fitur upaya hukum (banding, verzet, dan keberatan GS) secara elektronik.

3. Perbedaan definisi hari serta kewenangan verifikasi salinan putusan.

4. Belum terakomodasinya administrasi dan persidangan perkara perdata khusus (niaga, PHI, HKI, KPPU, Arbitrase) serta sengketa TUN dengan acara khusus.

5. Belum diakomodasinya sidang secara hybrid dan panggilan melalui surat tercatat, serta kalkulasi biaya panggilan luar negeri (rogatori).

6. Belum diakomodasinya pemeriksaan tambahan terhadap perkara yang diajukan banding.

7. Belum diakomodasinya pengajuan perkara dengan pembebasan biaya perkara.

8. Belum tercantumnya kewajiban menginput domisili elektronik prinsipal dan tergugat (jika ada).

9. Belum diaturnya pemeriksaan, persidangan, dan pengucapan putusan di tingkat banding.

Kegiatan SOBIMA di Ubhara Jaya ditutup dengan closing statement dari Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H.. Dr Riki menyampaikan, MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsinya menerbitkan kebijakan berupa peraturan, surat edaran, dan surat keputusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatasi berbagai hambatan dan rintangan dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan demikian, asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan bukan sekadar slogan semata, tetapi telah menjadi kenyataan yang dapat dilihat secara nyata.