Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Mengenai Biaya Sewa Rumah dan Transportasi Hakim

Keputusan tersebut, diambil dengan mempertimbangkan fasilitas rumah negara dan transportasi hakim yang tersedia, belum memenuhi seluruh kebutuhan hakim.
Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Sugiyanto. Foto dokumentasi MA
Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Sugiyanto. Foto dokumentasi MA

Sekretaris Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 853/SEK/SK.KP5/III/2025 tentang Bantuan Sewa Rumah Dinas dan Transportasi Bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya pada 10 Maret 2025, SK tersebut berlaku sejak 1 Januari 2025.

SK tersebut mengatur mengenai biaya sewa rumah dinas dan transportasi bagi hakim dan Hakim Ad Hoc di pengadilan dari Sabang sampai Merauke yang biaya sewa rumah dinas dihitung perbulan dan perhari untuk transportasi.

SK tersebut diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung.

Pada lampiran SK tersebut, memuat besaran biaya sewa rumah dinas dan transportasi hakim dan Hakim Ad Hoc yang bervariatif mulai biaya sewa rumah dinas sebesar Rp900 ribu dan tertinggi Rp2,79 juta (untuk wilayah Jakarta) perbulan. Sedangkan biaya transportasi dimulai Rp45 ribu dan tertinggi Rp143 ribu per hari (untuk wilayah Kota Medan).

Keputusan tersebut, diambil dengan mempertimbangkan fasilitas rumah negara dan transportasi hakim yang tersedia, belum memenuhi seluruh kebutuhan hakim. Sehingga, pemerintah perlu memberikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi hakim dan Hakim Ad Hoc.

Selanjutnya, anggaran yang dialokasikan pemerintah kepada Mahkamah Agung belum cukup untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan fasilitas rumah negara dan transportasi bagi hakim dan Hakim Ad Hoc. Sehingga, diberikan bantuan biaya sewa rumah dinas dan transportasi.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews