MARINews, Rantau-Ketua Pengadilan Negeri Rantau telah mengeluarkan Penetapan Nomor 2/Aan/Pdt.Eks/2025/PN Rta, yang berisi mengabulkan permohonan eksekusi dari kuasa hukum para pemohon eksekusi dan melakukan teguran (aanmaning) terhadap termohon eksekusi serta melaksankan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa tanah di Kabupaten Tapin.
Penetapan ini menindaklanjuti permohonan eksekusi yang diajukan oleh H. Rody Ariadi Noor dan H. Umar Abdullah Al Habsyi sebagai pemohon eksekusi I dan II. Permohonan eksekusi ini, berdasarkan serangkaian putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.
Putusan tersebut meliputi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1670 K/PDT/2023 tertanggal 27 Juli 2023 , yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 13/PDT/2022/PT Bjm tertanggal 8 Maret 2022, serta Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Rta tertanggal 15 Desember 2021.
Semua putusan ini telah diberitahukan kepada para pihak pada 10 Oktober 2023, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. In casu, para pemohon eksekusi diwakili oleh tim advokat dari Kantor Achmad Gazali Noor, SH & Rekan". Sementara itu, pihak termohon eksekusi adalah Pemerintah Kabupaten Tapin, yang diwakili oleh Bupati Kabupaten Tapin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin sebagai turut termohon eksekusi.
Ketua Pengadilan Negeri Rantau menjalankan prosedur aanmaning dengan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantau untuk menunjuk seorang juru sita, guna memanggil secara resmi Pemerintah Kabupaten Tapin dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin diminta untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Rantau pada Selasa (15/7) di Pengadilan Negeri Rantau.
Pemanggilan tersebut, bertujuan untuk dilakukan peneguran (aanmaning) guna memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penetapan eksekusi ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H., pada 24 Juni 2025.
Objek Sengketa dan Kerugian yang Ditetapkan
Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1670 K/PDT/2023 memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan menyatakan, sebidang tanah seluas 4.237 meter persegi di Jalan Rangda (kini Jalan Penghulu), Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, adalah milik sah para pemohon eksekusi.
Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 166 yang diterbitkan pada 1985, dengan batas-batas: sebelah utara berbatasan dengan Jalan Penghulu, timur, selatan, dan barat masing-masing berbatasan dengan lahan milik Pemerintah Kabupaten Tapin.
Dalam putusannya, MA juga menegaskan, tindakan Pemerintah Kabupaten Tapin yang menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut sebagai terminal angkutan umum merupakan perbuatan melawan hukum. Atas dasar itu, Pemkab Tapin selaku termohon eksekusi diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp457.596.000 (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) kepada para pemohon eksekusi.
Hasil dari aanmaning tersebut memberikan keadilan dan kepastian hukum berupa pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan 30 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Rantau. Berkat kepiawaian Ketua Pengadilan Negeri Rantau dan hubungan harmonis antarlembaga serta tidak luput kerendahan hati Bupati Kabupaten Tapin, Pemerintah Kabupaten Tapin dalam hal ini, termohon eksekusi melaksanakan eksekusi dengan cara pembayaran ganti rugi secara sukarela kepada para pemohon eksekusi. Pembayaran sukarela dari Pemerintah Kabupaten Tapin diharapkan mempercepat penyelesaian perkara ini tanpa perlu melalui tahapan eksekusi paksa.