Sengketa Perkara Gugatan Nomor 37/Pdt.G/2026/Pn Rta Berakhir Damai Di Pengadilan Negeri Rantau

Hakim Mediator melakukan pendekatan yang humanis namun tetap tegas selama hampir satu bulan penuh oleh Mediator.
Hakim Mediator Pengadilan Negeri Rantau sukses damaikan Sengketa Perdata | Dok. PN Rantau
Hakim Mediator Pengadilan Negeri Rantau sukses damaikan Sengketa Perdata | Dok. PN Rantau

MARINews, Rantau - Mediasi Perkara No. 37/Pdt.G/2026/PN Rta di Pengadilan Negeri Rantau kembali diselesaikan melalui melalui jalur damai. 
Sengketa perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) resmi berakhir dengan jabat tangan dan kesepakatan tertulis antar pihak yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Rantau pada Selasa (23/07/2026).

Perkara ini bermula ketika pihak Penggugat melayangkan gugatan terhadap dua orang sekaligus, yakni Tergugat, Turut Tergugat. 
Dalam dalil gugatannya, Penggugat menyatakan Tergugat melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan Penggugat.

Dalam upaya mendamaikan para pihak, Majelis Hakim menunjuk Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H., yang merupakan Hakim pada Pengadilan Negeri Rantau, untuk bertindak sebagai Hakim Mediator.

Proses Mediasi | Dok. PN Rantau

Proses mediasi dimulai sejak tanggal 07 Juli 2026, Mediator menghadapi tantangan besar untuk menyatukan persepsi antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat. 

Selama hampir satu bulan penuh, Enos  melakukan pendekatan yang humanis namun tetap tegas, memfasilitasi dialog, dan membantu para pihak membedah akar permasalahan demi mencari solusi (win-win solution). 

Melalui serangkaian diskusi yang komprehensif dan konstruktif, mediasi yang difasilitasi oleh Mediator berhasil mencapai titik temu pada 23 Juli 2026. 

Kedua belah pihak beritikad baik untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan.

Kesepakatan dituangkan ke dalam Akta Perdamaian | Dok. PN Rantau

Hasil dari kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading).

Dengan adanya Akta Perdamaian ini, kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan mengikat kedua belah pihak layaknya putusan Pengadilan, namun lahir dari kerelaan bersama.

Secara definitif, mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat para pihak yang dibantu oleh mediator. 

Mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral, tidak memihak, dan tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan penyelesaian, melainkan memfasilitasi komunikasi agar para pihak mencapai kesepakatan damai secara sukarela.

Tujuan utama mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak melalui musyawarah untuk mufakat dengan bantuan mediator netral, guna mencapai kesepakatan damai yang permanen, adil, dan saling menguntungkan (win-win solution). 

Keberhasilan mediasi dalam perkara No. 37/Pdt.G/2026/PN Rta ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain agar lebih terbuka terhadap penyelesaian sengketa melalui musyawarah demi mencapai keadilan yang lebih efektif dan harmonis sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Bahwa keberhasilan Mediator tersebut tidak terlepas dari Pembinaan Bapak Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Rantau mengenai pentingnya menjaga integritas dan profesional dengan mengendapankan asas audi al teram et partem sehingga Pengadilan tidak hanya sebagai lembaga yang dapat memberikan kepastian hukum tetapi juga keadilan bagi para pihak.(*)
 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MARINews