Dengan kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai integritas dan pelayanan publik yang prima semakin mengakar kuat dalam budaya kerja aparatur Pengadilan Agama Yogyakarta.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai, kesepakatan perdamaian antara terdakwa KA dan saksi korban, serta pelaksanaan seluruh isi perjanjian perdamaian oleh terdakwa, telah menciptakan pemulihan hubungan di antara keduanya dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai, kesepakatan perdamaian antara terdakwa KA dan saksi korban, serta pelaksanaan seluruh isi perjanjian perdamaian oleh terdakwa, telah menciptakan pemulihan hubungan di antara keduanya dalam kehidupan bermasyarakat.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan memiliki, membawa, atau menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa hak.
Menurut Majelis Hakim, pidana penjara selama 15 tahun sebagai pidana penjara maksimal untuk Pasal 338 KUHP sudah tepat dan sepadan atas perbuatan terdakwa.
Penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan tokoh Jorong dan mekanisme musyawarah ini mencerminkan integrasi antara hukum negara dan nilai-nilai kearifan lokal, menjadikan peradilan lebih membumi dan diterima oleh masyarakat.