Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai, kesepakatan perdamaian antara terdakwa KA dan saksi korban, serta pelaksanaan seluruh isi perjanjian perdamaian oleh terdakwa, telah menciptakan pemulihan hubungan di antara keduanya dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai, kesepakatan perdamaian antara terdakwa KA dan saksi korban, serta pelaksanaan seluruh isi perjanjian perdamaian oleh terdakwa, telah menciptakan pemulihan hubungan di antara keduanya dalam kehidupan bermasyarakat.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan memiliki, membawa, atau menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa hak.
Menurut Majelis Hakim, pidana penjara selama 15 tahun sebagai pidana penjara maksimal untuk Pasal 338 KUHP sudah tepat dan sepadan atas perbuatan terdakwa.
Penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan tokoh Jorong dan mekanisme musyawarah ini mencerminkan integrasi antara hukum negara dan nilai-nilai kearifan lokal, menjadikan peradilan lebih membumi dan diterima oleh masyarakat.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Perkara ini ditangani oleh Polsek Koto Baru dan dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat, mengingat jenis tindak pidananya yang tergolong ringan.
Keberhasilan PN Ende menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi ini menjadi bukti nyata bagi penegakan hukum. Sekaligus mempertegas peran pengadilan dalam memberikan keadilan yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan.