Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa harta bersama pasca perceraian yang telah berlangsung sejak 2002, atau kurang lebih selama 23 tahun para pihak telah berpisah.
Kegiatan ini menjadi momentum penghargaan atas pengabdian serta penegasan bahwa mutasi dan promosi merupakan bagian dari pembinaan karier aparatur peradilan.
Persidangan perdana resmi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan perkara yang teregister Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, pada Selasa (27/1/2026).
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen nyata dalam menumbuhkan budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.