Penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan tokoh Jorong dan mekanisme musyawarah ini mencerminkan integrasi antara hukum negara dan nilai-nilai kearifan lokal, menjadikan peradilan lebih membumi dan diterima oleh masyarakat.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Perkara ini ditangani oleh Polsek Koto Baru dan dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat, mengingat jenis tindak pidananya yang tergolong ringan.
Keberhasilan PN Ende menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi ini menjadi bukti nyata bagi penegakan hukum. Sekaligus mempertegas peran pengadilan dalam memberikan keadilan yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan.
Menghadirkan pemohon PK secara daring, dapat menghilangkan permasalahan-permasalahan seperti masalah keamanan berkas, biaya tambahan, dan waktu yang lama. Hal itu sejalan dengan penerapan asas peradilan pidana yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Kehadiran dua hakim dari PN Pulau Punjung ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan tingkat pertama dalam memperkuat kapasitas menghadapi tantangan hukum modern di era digital.