Seleksi ini bertujuan untuk mengukur kemampuan Bahasa Arab peserta, terutama terkait kompetensi kebahasaan yang dibutuhkan dalam tugas-tugas peradilan agama.
Diversi tersebut dilaksanakan dalam perkara Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl dengan fasilitator Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Ruth Tria Enjelina Girsang, S.H., M.Kn.
Adapun uraian singkat kronologisnya bermula dari terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat milik saksi I Nyoman Senter yang diparkir di depan Distro Marshssc, Ubud.