Melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan, pemerintah dapat tetap melanjutkan pembangunan proyek strategis dengan tetap menjaga kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna menjatuhkan Putusan Akta Perdamaian antara Para Pihak dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum nomor 1/Pdt.G/2026/PN Mna.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pengurus IKAHI Cabang Ungaran menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk rasa syukur atas perjalanan panjang yang hingga kini terus berkomitmen menjaga integritas serta profesionalitas hakim di Indonesia.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa korban memiliki hak penghapusan atau right to erasure dan hak pengeluaran dari daftar mesin pencari.
Pengulangan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta sebelumnya telah 3 kali dijatuhi hukuman disiplin oleh Bawas MA RI, menjadi hal yang memberatkan sebagaimana pertimbangan putusan sidang MKH tersebut.