MARINews, Mempawah- Keberhasilan pelaksanaan eksekusi merupakan tahapan akhir untuk menjamin terlaksananya suatu putusan yang merupakan wajah dari peradilan.
Ketika suatu putusan telah dilakukan eksekusi, maka dapat dikatakan putusan tersebut tidak bersifat non-executable (tidak dapat dieksekusi).
Pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secara seksama dan dengan penuh kehati-hatian, agar tidak muncul masalah hukum baru seperti upaya perlawanan terhadap eksekusi.
Guna memastikan pelaksanaan eksekusi dilakukan secara seksama dan penuh dengan kehati-hatian, Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Praditia Danindra, S.H., M.H., telah menunjuk Tim Telaah Eksekusi melalui Keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 2815/KPN.W17-U5/SK.HK2.4/2025 tentang Tim Telaah Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Mempawah.
Tim ini terdiri dari 1 Orang Ketua yang dijabat oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Mempawah yaitu Fajar Nuriawan, S.H., M.H., 1 Orang Sekretaris yang merangkap Anggota yang dijabat oleh Plt. Panitera/ Panitera Muda Perdata Hanny Puspasari, S.H., M.H., dan 3 Orang anggota lainnya, dua diantaranya dijabat oleh Hakim, yaitu Richard Oktorio Napitupulu, S.H., M.H, dan Novitasari Tri Haryanti, S.H., M.H., serta satunya dari Jurusita yaitu Edi Supriyanto.
Pembentukan Tim ini merupakan bagian dari salah satu tugas pokok dan fungsi dari Ketua Pengadilan Negeri Mempawah dalam memimpin, memerintahkan dan mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui eksekusi serta bertujuan untuk menjamin keakuratan dalam pelaksanaan eksekusi agar sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang telah ditetapkan.
Mengutip dari Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah tersebut, Tim Telaah Eksekusi ini mempunyai tugas sebagai berikut:
- Melakukan telaah terhadap permohonan eksekusi dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi. Apabila permohonan eksekusi dapat dilaksanakan, maka dilakukan perhitungan panjar biaya eksekusi;
- Memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar termasuk pelaksanaan eksekusi yang diminta bantuan kepada Pengadilan Negeri di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah;
- Melaporkan hasil eksekusi yang dapat/ tidak dapat/ belum dilaksanakan beserta alasannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Mempawah.
“Tim telaah eksekusi ini ditunjuk untuk menjamin bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang telah ditetapkan serta untuk menjamin pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan akurat, seksama dan mengutamakan prinsip kehati-hatian,” ungkap Praditia Danindra dalam keterangannya.
“Selain itu, penunjukan tim ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para hakim, khususnya hakim angkatan VIII untuk mempelajari lebih dalam tentang eksekusi, yang berguna sebagai ilmu pengetahuan dalam menyusun putusan perdata yang dapat dilakukan eksekusi atau tidak bersifat non-executable, serta lebih jauh dapat menjadi bekal dalam mempersiapkan diri sebagai Pimpinan Pengadilan kedepannya. Tim ini akan diganti dalam periode tertentu, untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para hakim lainnya,” tutup Praditia Danindra.