Kasus Laras Faizati, PN Jakarta Selatan Tunjukkan Independensi di Tengah Sorotan

Penuntut Umum kemudian menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Kasus kemudian bergulir cukup lama hingga menjadi sorotan publik.
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika menjatuhkan putusan terhadap Laras Faizati Khairunnisa | Dok. PN Jakarta Selatan
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika menjatuhkan putusan terhadap Laras Faizati Khairunnisa | Dok. PN Jakarta Selatan

Jakarta Selatan- Perkara Laras Faizati yang diregister dengan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt. Sel memasuki babak akhir. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusannya pada Kamis, (15/01/2026).

“Menyatakan Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan tulisan di muka umum, yang menghasut supaya melakukan tindak pidana”, ucap I Ketut Darpawan, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Meskipun dinyatakan bersalah, namun Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan.

 “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun”, terang Ketut, didampingi Sulistyo Muhamad Dwi Putro dan Sri Rejeki Marsinta, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Awal mula perkara Laras bergulir, pada Agustus 2025, dimana Laras yang bekerja di Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA), menerima berita dari televisi, adanya pengemudi ojek daring yang meninggal akibat dilindas Kendaraan Taktis Brimob, namun rantis tersebut yang melindasnya tersebut kabur.

Terdakwa yang mendengar berita tersebut merasa kecewa dan marah, kemudian mengunggah ulang sebuah konten di sosial medianya, yang berisi ajakan untuk menyerang kantor polisi.

Postingan tersebutlah yang menjadi dasar Laras didakwa melakukan perbuatan menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, melalui sarana informasi elektronik.

Penuntut Umum kemudian menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Kasus kemudian bergulir cukup lama hingga menjadi sorotan publik. 

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya tegas menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum. 

Meskipun Mejelis Hakim menilai perbuatan menghasut dilakukan Terdakwa dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun Majelis Hakim mencoba melihat sisi lain, yaitu Terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional, serta riwayat hidup dan kondisi sosial Terdakwa sebagaimana terungkap di persidangan, menunjukkan bahwa Terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya.
Selain itu Majelis Hakim memperhatikan Pasal 70 ayat (1) KUHP yang menekankan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan-keadaan tertentu seperti, Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan Majelis Hakim memperkirakan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan berhasil untuk diri terdakwa.

Majelis Hakim berpendapat pidana yang tepat dan adil bagi Terdakwa adalah pidana pengawasan. Pidana pengawasan yang dijatuhkan menunjukkan upaya pengadilan untuk menyeimbangkan faktor hukum dan pribadi Terdakwa. Pengadilan tetap menegakkan hukum, tetapi sekaligus menghindari efek jera berlebihan yang bisa membungkam aktivisme sipil.

Kasus Laras mendapat perhatian luas dari organisasi HAM dan masyarakat sipil. Dengan putusan yang relatif ringan, pengadilan berusaha menjaga legitimasi di mata publik sekaligus menegaskan independensinya. 

Sekaligus berperan sebagai penyeimbang antara kepentingan negara menjaga ketertiban umum dan hak warga untuk menyampaikan pendapat.

Vonis pengawasan dalam kasus Laras dapat menjadi preseden penting bagi kasus serupa. Pengadilan menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dilindungi, meski ada batasan hukum yang harus dihormati. 

Majelis Hakim menekankan pentingnya proporsionalitas dalam menjatuhkan hukuman agar tidak menimbulkan efek jera yang berlebihan terhadap kebebasan berekspresi.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews