Belum Sebulan KUHP dan KUHAP Baru, Hakim PN Muara Enim Jatuhi Putusan Pemaafan Hakim

Putusan ini menandai implementasi awal pendekatan keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak dalam praktik peradilan. Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal kesiapan peradilan tingkat pertama dalam mengoperasionalkan norma baru hukum pidana nasional secara progresif dan humanis.
(Foto: Gedung PN Muara Enim)
(Foto: Gedung PN Muara Enim)

Muara Enim - Belum genap seminggu KUHP dan KUHAP Baru berlaku Hakim PN Muara Enim sudah menjatuhi putusan pemaafan Hakim. Pada persidangan perkara Anak, Kamis (8/1).

Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., selaku Hakim yang mengadili perkara tersebut, membacakan putusan pemaafan Hakim dengan tidak menjatuhi pidana maupun tindakan terhadap Anak, walaupun Anak terbukti melakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan. 

Dalam pertimbangannya Hakim Rangga menyatakan perbuatan Anak memenuhi syarat untuk dijatuhi putusan Hakim sebagaimana Pasal 54 ayat 1 dan (2) KUHP, serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP, karena perbuatan anak termasuk perbuatan yang ringan, keadaan pribadi anak yang hanya ikut-ikutan dan bukan otak atau inisiator kejahatan, serta keadaan setelah terjadinya tindak pidana yaitu Anak tidak kabur melarikan diri.

Demikian juga, terlah terjadi perdamaian antara Anak bersama Ayah Anak dengan PT. Pertamina Geothermal Energy TBK selaku korban, serta Ayah Anak telah mengganti kerugian korban. 

Selain itu, menurut Hakim Rangga alasannya menjatuhkan putusan pemaafan terhadap anak tersebut adalah demi kepentingan terbaik Anak dan karena korban telah mendapatkan keadilannya (victim justice), dengan adanya ganti rugi dari Ayah Anak;

Demikian juga, perbuatan Anak tergolong ringan karena Anak bukan inisiator atau otak kejahatan, melainkan hanya ikut-ikutan saja dan melakukan perbuatannya atas arahan atau petunjuk dari Saudara Noval sebagai orang yang telah dewasa.

Hal lainnya, Anak sebagai pelaku belum dewasa belum bisa berpikir panjang dan sempurna dalam memahami konsekuensi dari perbuatannya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta Ayah Anak bersedia membina dan mendidik Anak agar tidak mengulangi lagi perbuatannya;

Persidangan ini dihadiri oleh Saudara Dicky Jafar Mulyadi, S.H., selaku Penuntut Umum, Saudara Hamseh, S.H., selaku Advokat Anak dan Saudara Muhammadun Habibur Rozak selaku Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, serta orang tua dari Anak.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews