Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya mengkonstruksikan dapat tidaknya seseorang dijatuhi sanksi pidana. Untuk dapat dijatuhi sanksi pidana, maka dalam diri seseorang harus terpenuhi dua aspek secara integral-kumulatif yakni, adanya perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang melanggar aturan pidana yang disebut sebagai aspek objektif (pada perbuatan) dan adanya kesalahan yang disebut sebagai aspek subjektif (pada diri pelaku).
Kesalahan dalam hukum pidana diartikan sebagai keadaan jiwa seseorang, dalam hal ini menyangkut kemampuan bertanggung jawab serta sikap batin seseorang dengan perbuatannya, yang mana antara sikap batin dan perbuatannya menyebabkan seseorang itu patut untuk dicela secara hukum.
Secara substansial, unsur kesalahan itu ada tiga hal: kemampuan bertanggung jawab (batas usia dapat dipidana dan kenormalan jiwa), maujud kesengajaan maupun kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf.
Maka dari itu, dalam ajaran dualistis, terjadinya tindak pidana itu, tidak selalu dibarengi dengan pertanggungjawaban pidana. Ajaran dualistis melihat tindak pidana sebagai salah satu aspek pertanggungjawaban pidana, yang bisa menjadi basis pertanggungjawaban pidana jika terpenuhi aspek yang lain yakni, aspek subjektif (kesalahan).
Di sisi lain, ajaran monistis melihat tindak pidana sebagai satu kesatuan yang utuh dengan pertanggungjawaban pidana. Penganut ajaran monistis mendeskripsikan tindak pidana sebagai kesatuan antara perbuatan melawan hukum dan kesalahan. Sehingga, jika terjadi tindak pidana, maka otomatis terjadi pertanggungjawaban pidana.
Dalam doktrin hukum pidana, dikenal tiga alasan yang membuat seseorang tidak bisa dijatuhi pidana, yang dibedakan dalam dua tahap yakni, prajudicial dan tahap judicial. Tahap prajudicial disebut dengan alasan penghapus penuntutan. Alasan penghapus penuntutan merupakan hilangnya hak menuntut dari jaksa penuntut umum karena disebabkan oleh alasan-alasan hukum seperti daluwarsa, meninggalnya pelaku, dan nebis in idem.
Kemudian, dalam tahap yudisial, diartikan, bahwa hakim tidak bisa menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa karena adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. Alasan pemaaf menghapus kesalahan pada diri pelaku. Jadi, perbuatannya tetap bersifat melawan hukum, tetapi tidak dapat dijatuhi sanksi pidana, karena tidak terpenuhinya aspek kesalahan. Yang tergolong sebagai alasan pemaaf misalnya Pasal 44 KUHP (tindak pidana yang dilakukan oleh orang sakit jiwa) maupun pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Pasal 49 ayat 2 KUHP).
Sedangkan alasan pembenar adalah, alasan yang menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan. Sehingga perbuatan yang dilakukan dianggap benar dan sah. Yang tergolong sebagai alasan pembenar misalnya, pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat 1 KUHP), melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51 ayat 1 KUHP).
Itulah mengapa, regu tembak vonis pidana mati tidak dapat dipidana. Padahal dia melakukan pembunuhan. Jawabannya adalah karena hal tersebut dilakukan atas dasar perintah jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Asas dan Teori Alasan Penghapus Pidana
J.E. Sahetapy dan Agustinus Pohan dalam buku Hukum Pidana (2007) menyatakan, dalam ajaran alasan penghapus pidana, terdapat tiga asas penting yang mesti diperhatikan yakni asas subsidiaritas (keterdesakan dalam pilihan), asas proporsionalitas (keseimbangan antara wujud tindakan dan tingkat ancaman), dan asas culpa in causa (aspek kesadaran risiko).
Kemudian, secara akademis, alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada dasarnya memiliki pijakan basis teoritik masing-masing. Pertama, teori pointless punishment. Merupakan teori yang berpijak pada teori utilitarian theory of punishment, yang melihat kemanfaatan dari sanksi pidana yang dijatuhkan.
Poinnya, pemidanaan hanya akan bermanfaat jika dapat meningkatkan perbaikan diri pada seseorang.
Konsep ini secara contrario, berarti menganggap tiada gunanya sama sekali menjatuhkan pidana terhadap orang yang tidak menyadari perbuatannya, dalam hal ini karena cacat jiwanya atau jiwanya cacat dalam pertumbuhan.
Orang yang demikian, jika dijatuhi sanksi pidana toh tidak akan memberikan manfaat apapun (tidak dapat memperbaiki dirinya). Teori pointless punishment merupakan basis pijakan dari alasan pemaaf.
Kedua, teori lessers evils. Menurut teori ini, suatu perbuatan yang melanggar hukum itu dapat dibenarkan dengan dua alasan yakni, perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar serta perbuatan yang melanggar aturan tersebut hanya merupakan satu-satunya cara yang dapat dilakukan secara cepat dan paling mudah untuk menghindari bahaya atau ancaman bahaya yang timbul. Teori lessers evils merupakan basis pijakan dari alasan pembenar.
Ketiga, teori necessary defense. Menurut teori ini, pembelaan diri dan pembelaan yang diperlukan dapat menjadi dasar pembenar maupun pemaaf sepanjang memenuhi empat hal: proporsionalitas terkait tingkat penggunaan kekuatan, kewajiban untuk menghindari, hak pihak ketiga untuk ikut campur, serta aspek keadaan terpaksa yang membolehkan melakukan apa yang dilarang oleh hukum.
Secara sifat dan keberlakuan, alasan penghapus pidana dapat dibedakan menjadi alasan penghapus pidana umum dan alasan penghapus pidana khusus serta alasan penghapus pidana yang diatur dengan undang-undang (yuridis) dan di luar undang-undang (doktrin).
Alasan penghapus pidana umum adalah alasan penghapus pidana yang berlaku pada semua delik jika terpenuhi unsur-unsurnya. Penghapus pidana khusus merupakan penghapus pidana yang hanya berlaku pada delik-delik tertentu, di mana di dalam delik tersebut biasanya terdapat alasan pengecualian yang dirumuskan secara eksplisit sebagai penghapus pidana.
Misalnya, dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP, di mana perbuatan menyerang kehormatan tidak dianggap sebagai pencemaran jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri.
Kemudian, penghapus pidana yang diatur dalam undang-undang terdiri dari alasan penghapus pidana umum dan alasan penghapus pidana khusus sebagaimana di atas. Sedangkan alasan penghapus pidana di luar undang-undang adalah alasan-alasan penghapus pidana yang belum dipositifkan, tetapi dipelajari dalam ilmu hukum pidana misalnya kesesatan hukum maupun hak mendidik dari orang tua/guru.
Yang perlu dipahami, berlakunya alasan penghapus pidana di luar undang-undang sifatnya relatif, ditentukan oleh kebijaksanaan dan kearifan seorang hakim.