Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) gerak cepat memperjuangkan aspirasi hakim seluruh Indonesia, berkaitan pembiayaan evakuasi medis, repatriasi medis dan repatriasi jenazah bagi para hakim.
Untuk itu, PP IKAHI melalui jajaran Komisi IV PP IKAHI yang membidangi Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat melakukan rapat pembahasan bersama Mandiri In Health selaku pihak provider penyedia asuransi kesehatan hakim se-Indonesia, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Rapat dilakukan secara daring, dipimpin langsung Ketua Komisi IV PP IKAHI Dr. Sobandi, S.H., M.H., dan diikuti jajaran pengurus Komisi IV PP IKAHI antara lain, Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Dr. Rio Satria, M.E.Sy, Rafmiwan Murianeti, S.H., M.H. dan Anang Suseno Hadi, S.H., M.H. Selain itu, hadir pula Sekretaris Komisi I PP IKAHI Pranata Subhan, S.H., M.H. Sedangkan dari pihak Mandiri In Health diwakili Marcell dan Irfan Nurdiansyah.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi IV PP IKAHI.
Selanjutnya, pihak Mandiri In Health memberikan pemaparan mengenai layanan evakuasi medis, repatriasi medis dan repatriasi jenazah yang merupakan produk tambahan dalam pemberian asuransi kepada para hakim seluruh Indonesia.
Layanan evakuasi medis adalah proses pemindahan hakim dalam keadaan medis darurat dari suatu fasilitas kesehatan, menuju ke fasilitas kesehatan terdekat yang lebih memadai. Sedangkan layanan repatriasi medis adalah pemindahan hakim yang sakit dengan/tanpa pendamping medis, berdasarkan keterangan dokter setempat yang merawat untuk keperluan perawatan di fasilitas kesehatan pada tempat asal hakim dimaksud.
Irfan Nurdiansyah menjelaskan, adapun repatriasi jenazah adalah pemulangan jenazah dari fasilitas kesehatan. Di mana, hakim meninggal dunia ke rumah duka hakim tersebut. Proses evakuasi medis, repatriasi medis, dan repatriasi jenazah biayanya dapat ditanggung Mandiri In Health dengan melengkapi beberapa syarat.
Pemanfaatan evakuasi medis, keluarga hakim, pihak yang bertanggung jawab terhadap hakim (contoh, rekan sejawat hakim) atau rumah sakit, bisa dilakukan dengan menghubungi contact center Mandiri In Health, kemudian menyampaikan informasi mengenai data hakim, kondisi kronologis hakim, resume medis, RS awal dan RS tujuan medis. Kemudian, informasi kebutuhan khusus seperti ruang ICU/ICCU dan sebagainya.
Informasi tersebut, akan diverifikasi Mandiri In Health dan setelah memenuhi syarat, dilakukan evakuasi medis dengan didampingi tim medis sampai serah terima di rumah sakit tujuan.
Adapun repatriasi medis, langkah awalnya adalah keluarga, pihak yang bertanggung jawab terhadap hakim (contoh, rekan sejawat hakim) atau rumah sakit, menghubungi contact center Mandiri In Health, dengan menyampaikan informasi data pasien (kartu kepesertaan Mandiri In Health), resume medis dan rumah sakit tujuan repatriasi medis sesuai tempat asal hakim.
Kemudian, tim dokter Mandiri In Health melakukan verifikasi dan analisa terhadap kondisi hakim yang akan repatriasi medis.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat repatriasi medis dan mendapatkan persetujuan dari rumah sakit yang dituju, tim Mandiri in Health melakukan repatriasi medis menggunakan pesawat komersil atau ambulans. Selama perjalanan repatriasi medis, hakim akan dijaga sampai di rumah sakit tujuan.
Sedangkan proses repatriasi jenazah, langkah awalnya sama dengan evakuasi medis dan repatriasi medis. Di mana, terdapat pihak yang menghubungi Mandiri In Health dan menyampaikan informasi berkaitan kartu Mandiri In Health hakim yang meninggal dunia, alamat tempat tinggal yang ditujukan untuk kebumikan jenazah, resume medis dan surat kematian.
Setelah dinyatakan administrasi lengkap oleh Mandiri In Health, dilakukan repatriasi jenazah. Selain itu, Mandiri In Health menanggung beberapa kelengkapan repatriasi jenazah antara lain peti standar atau kain kafan, proses kremasi (pemberian formalin atau pemandian jenazah) di lokasi hakim meninggal dunia, penggunaan lemari pendingin jenazah dan proses cargo jenazah.
Sedangkan kondisi darurat, seperti adanya transportasi lebih cepat dalam evakuasi medis, repatriasi medis dan repatriasi jenazah yang disediakan keluarga atau pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi hakim tersebut (contoh, rekan sejawat hakim). Maka, Mandiri In Health dapat membayarkan klaim atau reimbursement dengan memenuhi berbagai syarat yang ditentukan asuransi Mandiri In Health.
Syarat klaim atau reimbursement, antara lain biaya pergantian tidak melebihi dari batas maksimum jika layanan dilakukan Mandiri In Health, persetujuan dari Mandiri In Health, serta melengkapi dokumen reimbursement evakuasi medis, repatriasi medis dan repatriasi jenazah.
Setelah pemaparan dari tim Mandiri In Health, selanjutnya dilaksanakan tanya jawab dan pemberian saran oleh jajaran Komisi IV PP IKAHI. Salah satunya dari Dr. Diah Sulasteri Dewi, S.H., M.H. anggota Komisi IV PP IKAHI yang mengharapkan pemberian layanan Mandiri In Health, tidak diskriminatif dan dapat dirasakan hakim seluruh Indonesia yang memerlukan evakuasi medis, repatriasi medis atau repatriasi jenazah.
Selain itu, Anang Suseno Hadi, S.H., M.H. menyampaikan masukan kepada Mandiri In Health, untuk menggunakan kata atau kalimat yang tidak multitafsir dalam program tersebut. Contohnya, penggunaan kata repatriasi secara terminologi adalah pengembalian seseorang dari luar negeri ke negara asalnya.
Jangan sampai penggunaan kata atau kalimat multitafsir mengakibatkan layanan tambahan Mandiri In Health tersebut, tidak dapat diakses secara mudah kepada para hakim yang membutuhkan, ungkap Hakim PTUN tersebut.
Di akhir rapat, pemaparan Mandiri In Health akan dibahas lebih lanjut di internal Komisi IV PP IKAHI dan diberikan masukan untuk penyempurnaan program evakuasi medis, repatriasi medis serta repatriasi jenazah oleh Mandiri In Health. Sehingga, ketika dirilis dan diinformasikan kepada anggota IKAHI, akan memberikan kemudahan serta dapat dimanfaatkan secara optimal.