Pada dasarnya, mens rea merupakan salah satu aspek dari kesalahan pidana. Namun, kesalahan memiliki cakupan lebih luas karena juga mencakup aspek kemampuan bertanggung jawab yang erat kaitannya dengan kondisi psikis yang normal dan matang.
Orang tua/wali yang memiliki tugas mendidik anaknya, secara logis, tentunya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas perbuatan anaknya. Inilah ghirah dari konsep vicarious liability dalam pertanggungjawaban pidana anak dibawah 12 tahun.
Penerapan keadilan restoratif pada persidangan pengadilan negeri di operasionalisasi sebagai mekanisme, metode, dan sarana untuk mencapai tujuan pemulihan korban, pemulihan hubungan korban dan terdakwa, pemenuhan tanggung jawab terdakwa, serta menghindarkan (khususnya anak) dari perampasan kemerdekaan.
Prof Sudarto dalam buku berjudul Hukum Pidana 1 Edisi Revisi (2018) menyatakan, individualisasi pidana artinya adalah dalam memberikan sanksi pidana selalu memperhatikan sifat-sifat dan keadaan pelaku.