Urgensi Undang-Undang Contempt of Court dalam Menjaga Martabat Peradilan

Urgensi dari Undang-Undang CoC tidak hanya terletak pada aspek perlindungan terhadap hakim, melainkan juga menjadi pondasi penting dalam menjaga integritas, independensi, serta kewibawaan peradilan itu sendiri.
Ilustrasi jalannya persidangan. Foto: istockphoto.com
Ilustrasi jalannya persidangan. Foto: istockphoto.com

Dalam sistem peradilan modern, keberadaan aturan yang melindungi martabat peradilan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Salah satu regulasi penting yang kini tengah dibahas oleh Mahkamah Agung bersama Komisi III DPR RI adalah Rancangan Undang-Undang tentang Contempt of Court (CoC) atau penghinaan terhadap pengadilan.

Urgensi dari Undang-Undang CoC tidak hanya terletak pada aspek perlindungan terhadap hakim, melainkan juga menjadi pondasi penting dalam menjaga integritas, independensi, serta kewibawaan peradilan itu sendiri. Selama ini, belum terdapat aturan khusus dan menyeluruh yang mengatur tentang perlindungan terhadap proses persidangan dari tindakan-tindakan yang mencederai kehormatannya, seperti intimidasi terhadap hakim, intervensi proses persidangan, atau pelecehan terhadap institusi peradilan secara terbuka.

CoC sangat berkaitan erat dengan prinsip independensi hakim. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, hakim akan rentan terhadap tekanan, baik dari pihak luar maupun dalam, yang dapat mempengaruhi objektivitas putusan. Padahal, independensi merupakan jantung dari sistem peradilan yang adil dan tidak memihak. RUU ini diharapkan dapat memberikan batasan tegas dan sanksi bagi tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya proses peradilan secara sah.

Tidak kalah penting, keberadaan Undang-Undang CoC juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dengan menjamin bahwa setiap persidangan berjalan tanpa tekanan dan dilandasi oleh prinsip keadilan, maka masyarakat akan merasa bahwa hak-haknya benar-benar dilindungi oleh hukum yang bermartabat. Di sisi lain, CoC juga menjadi sarana edukasi publik tentang pentingnya menghormati proses peradilan.

Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pun menyampaikan dukungan penuh terhadap pembahasan RUU CoC ini merupakan bentuk tanggung jawab moral seluruh aparatur peradilan dalam menjaga martabat lembaga peradilan. Harapannya, kehadiran Undang-Undang ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dalam menumbuhkan budaya hukum yang sehat.

Dengan demikian, pengesahan Undang-Undang Contempt of Court merupakan langkah penting untuk memperkuat pilar-pilar negara hukum dan menciptakan peradilan yang berintegritas, independen, dan berwibawa.
 

Penulis: Nur Amalia Abbas
Editor: Tim MariNews