Seminar Internasional IKAHI: 64% Hakim di Indonesia Pernah Mengalami Tindakan Contempt of Court

Fenomena tersebut, tidak hanya mengganggu proses peradilan tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
IKAHI menggelar seminar Internasional dengan Tema “Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas” pada Senin (21/4/2025). Foto YouTube IKAHI.
IKAHI menggelar seminar Internasional dengan Tema “Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas” pada Senin (21/4/2025). Foto YouTube IKAHI.

MARINews, Jakarta-Penegakan hukum contempt of court, bukan satu-satunya upaya menjaga wibawa peradilan agar tetap terjaga dan berkualitas, akan tetapi ada unsur lain dibaliknya yaitu, integritas hakim. 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Dr. Yasardin, S.H., M.Hum, dalam pidato sambutannya di Seminar Internasional dengan Tema “Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas” pada Senin (21/4). 

Adapun narasumber dalam seminar ini terdiri dari narasumber dalam negeri dan luar negeri. Narasumber dalam negeri yaitu, Ketua Kamar Pidana MA. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

Sedangkan narasumber dari luar negeri yaitu terdiri dari Judge of the Appellate Division of the High Court of the Supreme Court of Singapore, Justice See Kee Oon dan Professor and Doctoral Supervisor of Law School, Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center, Professor Jiang Min.

Seminar internasional turut menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi yaitu Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. dan kalangan advokat yaitu Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Luhut Pangaribuan, S.H., LL.M. dengan dipandu oleh Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M. selaku moderator dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-72 IKAHI 2025 tersebut, dihadiri secara luring oleh peserta sejumlah 200 orang dan Pengurus Daerah serta Pengurus Cabang IKAHI seluruh Indonesia secara daring.

Seminar tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne IKAHI serta dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.,Sy.

Laporan Ketua Panitia HUT ke-72 IKAHI dan Pidato Sambutan Ketum PP IKAHI

Ketua Panitia HUT ke-72 IKAHI Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dalam laporannya, menyebutkan, beberapa perkembangan terakhir muncul fenomena yang dapat mereduksi martabat dan keluruhan hakim yang seharusnya dijaga untuk menegakkan hukum dan keadilan secara berwibawa dan independen.

Selanjutnya, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. juga mengungkapkan, data menunjukkan sebanyak 64% hakim di Indonesia pernah mengalami tindakan contempt of court. Fenomena tersebut, tidak hanya mengganggu proses peradilan tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Seminar ini diadakan sebagai upaya kolektif IKAHI dalam menggandeng para pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas permasalahan contempt of court di Indonesia, demi mewujudkan ketertiban dan keteraturan serta peradilan yang berkualitas,” ungkap salah satu Hakim Agung MA kelahiran Semarang itu.

Kemudian, Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyatakan, PP IKAHI sebagai organisasi profesi hakim satu-satunya di Indonesia tidak pernah lelah dan bosan untuk terus mendorong pemgesahan Rancangan Undang-Undang Contempt of Court. Ia menyatakan, salah satu komitmen PP IKAHI saat ini yaitu diwujudkan dengan pelaksanaan seminar pada hari ini.

“Penegakan hukum contempt of court akan tidak berarti bila tidak disertai dengan hakim dan aparat peradilan yang berintegritas tinggi. Oleh karenanya, sebagai Ketua Umum IKAHI mempunyai tanggung jawab dan beban moral untuk tetap bersuara dan mengajak agar bersama menjaga integritas tersebut.” tegas Ketua Umum IKAHI Periode 2022-2025 itu.

“Satu langkah penting menuju cita-cita terwujudnya badan peradilan yang agung di Indonesia adalah dengan menegakkan integritas para hakim.” tutup Yasardin.

Keynote Speech Ketua Mahkamah Agung RI

Seminar Internasional yang diselenggarakan di Ruang Rapat Tower Lt. 2 Gedung MA tersebut dilanjutkan dengan keynote speech dari Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.Hum.

Sunarto menyampaikan, perbuatan aktif maupun pasif yang dilakukan seseorang di dalam maupun di luar pengadilan, yang dianggap melecehkan wibawa aparat penegak hukum, putusan pengadilan, dan proses persidangan dapat dikualifikasi sebagai contempt of court.

Sejak 2001, Mahkamah Agung melalui Rapat Kerja Nasional telah mengamanatkan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang larangan pelecehan terhadap pengadilan. Sebagai langkah konkrit, MA pada 2002, 2012 dan 2015 MA melakukan penelitian-penelitian dengan menghasilkan beberapa kesimpulan. 

Adapun pada penelitian yang terbaru (2020), penelitian terbaru MA tersebut menyimpulkan dua hal, yaitu:

1. Penyelenggaraan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dilakukan oleh kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala intervensi serta tekanan, baik secara fisik maupun psikis.

2. Segala bentuk ucapan, tulisan, sikap dan perilaku baik secara langsung maupun tidak langsung yang ditujukan untuk mengganggu hakim, aparatur peradilan, penegak hukum, dan para pihak yang berperkara saat penyelenggaraan peradilan di pengadilan, harus dilarang dan perlu dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana contempt of court.

Orang nomor satu di MA tersebut, kemudian berpesan bahwa menjadi seorang profesional di bidang hukum bukanlah hal yang mudah karena ada tantangan yang muncul baik dari dalam maupun dari luar. Sunarto menambahkan, namun, dengan landasan pendidikan yang kokoh, etika yang kuat, dan semangat untuk berkontribusi pada keadilan, profesi ini dapat menjadi media kontribusi kepada bangsa.

“Aparat penegak hukum yang profesional seyogianya tidak hanya mengutamakan pengetahuan dan keterampilan teknis saja, tetapi juga menjunjung tinggi moral dan etika.” pesan Sunarto sebagai bahan renungan para hakim dan aparat pengadilan.

Kemudian Sunarto mengakhiri keynote speech dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan menyukseskan pelaksanaan seminar internasional tersebut.

Selanjutnya Seminar Internasional dengan Tema “Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas” dibuka secara resmi oleh Ketua MA yang ditandai dengan pemukulan gong sebanyak empat kali dengan didampingi oleh Ketua Umum PP IKAHI dan Ketua Panitia HUT ke-72 IKAHI.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews