Hakim di negeri ini bukan hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai petualang ulung. Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia telah dipersyaratkan pada saat pendaftaran menjadi calon hakim.
Dengan demikian, begitu lulus seleksi dan mendapat SK, petualangan “Tour of Duty” pun dimulai: berpindah ke tempat yang mungkin tak pernah terbayangkan sebelumnya.
Seorang hakim yang lahir dan besar di kota Palopo Sulawesi Selatan? Selamat, Anda akan menjalani hidup baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Seorang hakim asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara? Bersiaplah menempuh ribuan kilometer ke wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palu, Sulawesi Utara.
Hakim dituntut untuk dapat mengemban amanah sebagai pengadil sampai ke pelosok tanah air, dengan berbagai dinamika di lapangan.
Dampaknya bukan sekadar soal adaptasi lingkungan, tetapi juga urusan finansial dan emosional. Pulang ke kampung halaman menjadi sebuah dilema klasik: pulang malu, tak pulang rindu.
Malu, karena ada ekspektasi tinggi dari keluarga besar bahwa seorang hakim pasti hidup berkecukupan. Dengan lokasi penempatan yang meliputi seluruh provinsi, bahkan sampai ke daerah tentu akan menghabiskan banyak dana untuk melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman.
Padahal, gaji dan tunjangan lebih banyak terkuras untuk biaya hidup di perantauan dan perjalanan jauh jika ingin sekadar bertemu keluarga. Tiket pesawat, biaya akomodasi, dan segala pengeluaran ekstra untuk mudik tidaklah murah. Apalagi, di momen-momen tertentu, pulang kampung juga berarti harus memenuhi harapan keluarga dengan "buah tangan" yang layak. Namun, jika memilih tak pulang, rindu menjadi ujian berat. Keluarga besar, orang tua yang semakin menua, momen-momen penting yang terlewatkan. Semuanya menjadi harga yang harus dibayar dalam mengemban tugas dan amanah.
Hal ini lambat laun dapat membuat koneksi para hakim dengan akar budayanya menjadi semakin menipis, dan secara tidak langsung berpotensi memengaruhi pemahaman seorang hakim terhadap nilai-nilai sosial yang seharusnya menjadi bagian dari keadilan substantif dalam setiap putusan yang diambil.
Lebih dari itu, tekanan finansial akibat harus hidup di perantauan dengan biaya tinggi serta kebutuhan rutin untuk pulang kampung berpotensi mendorong praktik-praktik yang bertentangan dengan integritas hakim. Godaan untuk mencari tambahan penghasilan di luar jalur yang semestinya bisa semakin besar ketika kebutuhan terus meningkat sementara pendapatan tetap terbatas.
Pengaturan sistem penempatan dan mutasi hakim sejatinya memang didasarkan pada suatu alasan yang sangat mendasar untuk menjaga integritas hakim dan lembaga, yaitu untuk menghindari conflict of interest. Dengan demikian, “Integritas” menjadi perhatian utama, yang diperkuat dengan mekanisme pengawasan dan pembinaan moral.
Sehingga, mekanisme penempatan/mutasi hakim bukanlah sekadar menjauhkan hakim dari kampung halamannya, karena upaya menjaga integritas harus dilakukan secara menyeluruh.
Seorang hakim yang ditempatkan jauh dari kampung halaman pun dapat saja terseret dalam konflik kepentingan dengan cara yang lebih kompleks, demikian pula seorang hakim yang ditempatkan di wilayah asalnya tidak otomatis kehilangan integritasnya. Karena seorang hakim harus dapat menjaga etika dan integritas di manapun berada.
Penempatan hakim yang jauh dari domisili asal, sering kali memberikan tantangan baru. Hakim senantiasa dituntut untuk mempelajari hukum adat dan karakter sosial yang sama sekali asing untuk mengenali kearifan lokal. Sehingga, kualitas putusan yang dihasilkan dapat diaplikasikan dan memberikan rasa keadilan pada masyarakat. Sebab hukum di Indonesia bukan hanya soal KUHP atau KUHPerdata, tetapi juga hukum adat yang masih berlaku di banyak daerah.
Seorang hakim yang lahir dan besar di Jawa, misalnya, belum tentu paham betul bagaimana penyelesaian sengketa tanah adat di Papua atau sistem kekerabatan di Minangkabau. Sehingga hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berpijak dari urgensi sistem penempatan yang berfokus untuk “menjaga integritas”, maka Penulis mengusulkan sistem zonasi dalam pola mutasi hakim. Sehingga, penempatan hakim yang merata dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kerja mereka. Sistem ini dapat diterapkan dengan membagi wilayah hukum ke dalam beberapa zona besar berdasarkan letak geografis serta karakteristik sosial budaya.
Melalui sistem zonasi, hakim tetap dapat dimutasi ke tempat yang berbeda untuk menerapkan sistem penempatan guna mengantisipasi potensi conflict of interest. Namun, tetap berada dalam zona yang tidak terlalu jauh dari domisili asal mereka.
Jika seorang hakim tidak lagi dapat bertugas di wilayah hukum pengadilan tinggi asal domisilinya karena alasan tertentu, ia dapat dimutasi ke wilayah hukum pengadilan tinggi lain yang masih berada dalam zona yang berdekatan. Dengan demikian, diharapkan sistem zonasi memastikan bahwa mutasi tetap berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Sebagai contoh, seorang hakim yang berasal dari Cirebon, Jawa Barat, dapat ditempatkan di Banyumas, Jawa Tengah, bukan di daerah yang sama sekali jauh seperti Aceh atau Papua.
Dengan cara ini, hakim tetap menjalani mutasi sesuai aturan, tetapi masih berada dalam lingkup sosial budaya yang mirip dengan tempat asalnya. Sehingga, ia lebih mudah memahami norma adat setempat, lebih cepat beradaptasi dengan pola hukum di wilayah tugasnya, serta tetap memiliki akses yang lebih mudah ke keluarga jika dibutuhkan.
Hal ini akan mengurangi tekanan psikologis dan finansial tanpa mengorbankan prinsip rotasi demi pemerataan. Selain itu, risiko penyalahgunaan wewenang karena tekanan ekonomi juga bisa ditekan, karena hakim tidak lagi terbebani dengan biaya hidup di daerah yang jauh dari kampung halaman serta ongkos mudik yang tinggi.
Dengan demikian, ke depan diharapkan para hakim tidak lagi lebih sibuk memikirkan dan menghitung biaya tiket pesawat ketimbang menjalankan tugas pokok dan fungsinya yang utama sebagai pengadil, yaitu merumuskan putusan yang berkeadilan. Karena dalam kondisi yang terdesak, maka akan semakin memperbesar kemungkinan hakim tergoda untuk menyalahgunakan kewenangan demi menutup kebutuhan finansial yang membengkak.
Keadilan yang seharusnya dekat dengan rakyat justru semakin terasa asing dan sulit didapatkan, karena harus diperhadapkan dengan begitu kompleksnya dinamika kehidupan yang harus dijalani seorang hakim dalam melaksanakan tugas.
Melalui penerapan sistem zonasi ini, tentu akan memberikan banyak manfaat baik bagi Lembaga dan tentu para hakim dari segi efisiensi dan efektifitas. Hakim tidak akan lagi mengalami keterputusan sosial yang terlalu ekstrem, sehingga mereka tetap bisa menjaga keseimbangan antara kehidupan profesional dan kehidupan pribadi.
Selain itu, mereka akan lebih mudah memahami norma dan nilai-nilai lokal yang berpengaruh dalam perkara yang mereka tangani. Secara ekonomi pun lebih efisien, karena biaya perjalanan untuk kepentingan mutasi dan mudik tidak akan terlalu besar.
Dengan demikian hakim tidak lagi terbebani dilema antara tugas negara dan kehidupan keluarga, sehingga hakim bisa bekerja lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan amanahnya sebagai pengadil.