Menembus 75 KM, PA Sukamara Gelar Sidang Keliling Perdana di Kecamatan Permata Kecubung

Meskipun menghadapi tantangan medan yang cukup jauh, pelaksanaan sidang berjalan lancar dan tertib. Kecamatan Permata Kecubung merupakan kecamatan terjauh dari Ibu Kota Kabupaten Sukamara.
Petugas sidang keliling layanan PTSP keliling sedang memberikan layanan. Foto dokumentasi PA Sukamara
Petugas sidang keliling layanan PTSP keliling sedang memberikan layanan. Foto dokumentasi PA Sukamara

MARINews, Sukamara-Pengadilan Agama (PA) Sukamara melaksanakan sidang keliling perdana di Kecamatan Permata Kecubung pada Rabu (7/5). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Permata Kecubung, sebagai bagian dari upaya peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.

Pegawai dan hakim dari PA Sukamara menempuh perjalanan sejauh 75 kilometer dari Kota Kabupaten Sukamara ke lokasi sidang dengan waktu tempuh sekitar dua jam dengan kondisi jalan sebagian rusak dan tidak beraspal.

Meskipun menghadapi tantangan medan yang cukup jauh, pelaksanaan sidang berjalan lancar dan tertib. Kecamatan Permata Kecubung merupakan kecamatan terjauh dari Ibu Kota Kabupaten Sukamara.

Ketua PA Sukamara Ahmad Satiri, S.Ag.,M.H. menyampaikan, sidang keliling ini merupakan wujud nyata dari komitmen pengadilan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili jauh dari pusat kota.

“Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pengadilan. Ini bagian pelayanan dan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat dan kaum rentan,” jelas dia.

Sidang keliling kali ini meminjam lokasi kantor KUA Permata Kecubung dan terkait perkara perceraian. Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan ini karena sangat membantu dalam proses penyelesaian perkara secara cepat dan efisien.

Kegiatan Sidang Keliling ini dibarengi juga dengan kegiatan PTSP keliling (PELING) yang merupakan inovasi Pengadilan Agama Sukamara, sehingga dapat memberikan layanan terintegrasi  bagi masyarakat yang membutuhkan layanan PA Sukamara. Layanan Peling berupa layanan informasi, Pendaftaran Perkara, Penyerahan Produk Pengadilan dan penambahan. Serta pengembalian sisa panjar biaya perkara.

“Dengan adanya layanan ini kami sangat terbantu, efektif dan efisien, tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor PA Sukamara yang jaraknya lumayan jauh,”  komentar salah seorang pencari keadilan yang enggan disebutkan namanya.

Program sidang keliling ini direncanakan terus berlanjut ke kecamatan lain yang memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan pengadilan, guna mewujudkan peradilan yang inklusif dan merata dan terjangkau.

Penulis: Ahmad Satiri
Editor: Tim MariNews