MARINews, Sijunjung-Epenrizal akhirnya dapat menghirup udara segar usai diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada Kamis, 6 Februari 2025.
Majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua M Irsyad Fuadi, S.H., dengan hakim anggota Parulian Scott Lumbantobing, S.H. dan Faiz Dimas Arya Putra, S.H. menyatakan, Epenrizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.
Epenrizal, atau yang juga dikenal sebagai Ipen, adalah warga Nagari Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan merintangi jalan umum.
“Membebaskan Terdakwa Epenrizal. Oleh karena itu, dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.” imbuh hakim ketua M Irsyad Fuadi, S.H., membacakan amar putusan perkara nomor Putusan Nomor 92/Pid.B/2024/PN Mrj tersebut.
Sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Epenrizal dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan karena dianggap telah melanggar Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang perdana digelar pada Kamis 26 September 2024 silam. Kasus bermula ketika Epenrizal berangkat menuju kebun miliknya dan melihat ada gundukan tanah yang diletakkan di pagar kebun miliknya tersebut.
Lalu, Epenrizal pergi menuju ke mobil Truk Canter miliknya dan meletakkan mobil tersebut di tengah jalan dengan posisi melintang. Kemudian, Epenrizal mengambil sepotong kayu dan meletakkan kayu tersebut di belakang mobil yang menyebabkan jalan yang berada di Jorong Muaro Buan Nagari Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung tersebut tidak bisa dilewati oleh kendaraan.
Dalam putusannya majelis hakim berpendapat, dalam pembuktian di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan Epenrizal memenuhi subunsur “jalan umum”.
Hal ini sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa lokasi kejadian merupakan jalan tanah dengan posisi menurun dari arah kantor PT Multikarya Lisun Prima dan tidak memiliki fasilitas tanda jalan, rambu jalan, atau penerangan sebagaimana pengelompokkan dan kriteria jalan umum pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Lebih lanjut dalam putusan tersebut dijelaskan, apabila dihubungkan dengan kewajiban perlengkapan sebuah jalan umum yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum sebagaimana Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lokasi kejadian tidak memenuhi tiap-tiap komponen perlengkapan sebuah jalan umum sebagaimana aturan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan diketahui pula apabila jalan yang menjadi lokasi kejadian tidak termasuk Jalan Kabupaten di Kabupaten Sijunjung sebagaimana Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung No 650/703//DPUPR-2024 Perihal Informasi Penataan Ruang Tertanggal 28 Oktober 2024.
Namun, jalan yang menjadi lokasi kejadian tersebut adalah milik PT Multikarya Lisun Prima. Majelis hakim mengacu pada bukti surat yang diajukan dalam sidang seperti Peta Kawasan Hutan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat dengan skala 1:100.000, peta kawasan hutan dan perairan PT Multikarya Lisun Prima dan surat perjanjian kesepakatan bersama antara PT Multi Karya Lisun Prima dengan Ninik Mamak Penguasa Ulayat Nagari Padang Tarok pada 28 April 2014.
“Menimbang bahwa sebagaimana bukti-bukti surat yang dihadirkan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menunjukkan, jalan tersebut adalan jalan milik PT Multikarya Lisun Prima di mana statusnya diatur dalam Bab I tentang ketentuan umum pasal 1 angka 6 yang menerangkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri” sehingga Majelis Hakim menyimpulkan bahwa jalan tersebut adalah jalan khusus.
Menimbang bahwa atas status kepemilikan jalan tersebut, dalam bagian Kedua tentang pengelompokkan jalan Pasal 6 ayat (3) diterangkan “Jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan,” dan aktivitas yang dilakukan Terdakwa (red: Epenrizal), maupun Saksi Kitul tidak berhubungan dengan peruntukkan jalan tersebut.” ucap Hakim Anggota Parulian Scott Lumbantobing, S.H. sebagaimana pertimbangan putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Garuda PN Muaro.
Mengutip pertimbangan dalam putusan pidana tersebut, Majelis Hakim juga menilai, perbuatan Epenrizal tidak menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. Hal ini disebabkan berdasarkan fakta persidangan tidak ada alat bukti yang cukup untuk membuktikan tindakan Epenrizal menimbulkan bahaya bagi saksi Kitul dan saksi Iwan. Tidak ada alat bukti yang menerangkan saksi Kitul dan saksi Iwan menderita cidera fisik maupun kerugian finansial apabila memang secara nyata telah terjadi kecelakan akibat perbuatan Terdakwa.
“Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada negara.” pungkas majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.