Langkah ini menandai implementasi konkret KUHAP baru sekaligus mencerminkan pergeseran pendekatan penegakan hukum menuju keadilan yang lebih substantif dan humanis.
Putusan ini menegaskan bahwa karakter ekonomi syariah ditentukan oleh isi dan prinsip hubungan hukum para pihak, bukan semata label formal akad yang digunakan.