Hakim PN Kotabumi Tetapkan Pidana Pengawasan Terhadap Pelajar yang Memukul Guru

Hakim PN Kotabumi jatuhkan pidana pengawasan 3 bulan bagi ABH kasus penganiayaan, utamakan keadilan restoratif dan masa depan anak.
  • view 651
(Foto: Hakim PN Kotabumi Tetapkan Pidana Pengawasan Terhadap Pelajar yang Memukul Guru | Dok. PN Kotabumi)
(Foto: Hakim PN Kotabumi Tetapkan Pidana Pengawasan Terhadap Pelajar yang Memukul Guru | Dok. PN Kotabumi)

MARINews, Lampung Utara - Hakim Anak Pengadilan NegerI (PN) Kotabumi, Dwi Army Okik Arissandi menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang berstatus masih pelajar, sebagaimana termaktub dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang Anak pada hari Rabu (8/4).

“Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana pengawasan selama 3 bulan”, ucap Dwi Army.

Hakim memerintahkan pidana pengawasan tersebut dijalani dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana lagi, selama masa pidana pengawasan dalam waktu 3 bulan serta syarat khusus, “Anak wajib lapor sekali dalam setiap minggu dan memberitahukan jadwal kegiatan Anak kepada Penuntut Umum”, tambahnya.

Kasus bermula ketika Anak dituduh merokok kemudian dijewer oleh korban yang merupakan gurunya di dalam ruang kelas, tidak terima dengan perlakuan gurunya, anak tersebut langsung memukul dahi dan kemudian menendang perut gurunya.

Anak kesal lantaran terus dituduh merokok oleh korban sambil memarahi sang anak. Peristiwa tersebut sebenarnya sudah diupayakan untuk berdamai dengan memanggil orang tua Anak dan keluarga korban, namun pihak keluarga korban tidak menerima dan tetap bersikukuh melanjutkan ke ranah hukum. Dalam proses diversi di setiap tingkatan juga tidak menemukan kesepakatan untuk berdamai.

Dalam pertimbangannya hakim tidak sependapat dengan Hasil Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang merekomendasikan Anak di hukum Penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung dan lebih memilih menjatuhkan pidana pengawasan sebagai putusan yang lebih adil.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa hukuman penjara tidak sesuai dengan kualitas kesalahan Anak. Hakim menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan bukanlah kejahatan serius atau luar biasa, sehingga pidana harus dijatuhkan secara adil dan proporsional.

Hakim juga menekankan bahwa setiap putusan terhadap Anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak, termasuk kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya. Pidana pengawasan dipandang lebih tepat karena sejalan dengan prinsip restorative justice, yaitu memulihkan keadaan, bukan sekadar membalas kesalahan.

“Meski Anak terbukti menyebabkan korban mengalami luka memar, namun pidana pengawasan dapat memberikan pembinaan yang lebih bermanfaat, karena Anak yang masih berstatus pelajar SMA diharapkan dapat memperbaiki perilakunya melalui pembinaan, sekaligus belajar bertanggung jawab atas perbuatannya”, urai Dwi dalam pertimbangan putusannya.

“Pidana ini dimaksudkan untuk menyelamatkan Anak dari pengaruh buruk di masa depan, melatih rasa tanggung jawab, dan memberi kesadaran agar berperilaku lebih baik dalam masyarakat,” ujar hakim dalam putusannya.

Dengan putusan ini, hakim menegaskan kembali prinsip peradilan Anak: bahwa hukuman harus selalu berpihak pada kepentingan terbaik bagi Anak, bukan semata-mata sebagai bentuk pembalasan.

Mengutip putusan, Hakim menguraikan alasan yang memberatkan yaitu perbuatan anak mengakibatkan saksi korban luka fisik berupa memar. selain itu hal yang meringankan antara lain Anak bersikap kooperatif dan berterus terang mengakui selama pemeriksaan persidangan, Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta Anak belum pernah dihukum dan masih sekolah sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri kedepannya.

Atas putusan itu, Anak yang didampingi Wali Anak serta Penasihat Terdakwanya  menyatakan menerima putusan, sedangkan Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.
 

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews