MARINews, Pariaman-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon (26), pelaku pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap penjual gorengan Nia Kurnia Sari. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (5/8).
Dalam persidangan, penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (subsidiaritas-alternatif): Kesatu (primer) Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua, Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
Jaksa menuntut hukuman mati bagi terdakwa, mengingat perbuatannya yang dengan kekerasan memaksa korban bersetubuh di luar perkawinan, disertai pembunuhan berencana.
Fakta Hukum yang Menjadi Pertimbangan Hakim
Dalam Putusan Nomor 62/Pid.B/2025/PN Pmn, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan.
Hakim menilai, tindakan terdakwa mengambil tali rafia merah merupakan bagian dari persiapan untuk menghilangkan nyawa korban sekaligus memperkosanya.
“Kalau keinginan terdakwa saat itu hanya memperkosa, tidak ada alasan untuk menyiapkan tali rafia. Tali itu jelas dipersiapkan untuk mengikat dan menjerat leher korban,” tegas Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya.
Hakim juga menegaskan, mengikat dan menjerat leher dengan tali adalah tindakan yang secara logis bertujuan menghilangkan nyawa korban. Perencanaan ini terlihat dari rentang waktu mulai terdakwa bertemu korban saat membeli gorengan, mengambil tali rafia di kedai saksi M. Jailani, hingga kembali menemui korban di lokasi kejadian.
Setelah membunuh, terdakwa menguburkan korban untuk menghilangkan jejak.
Unsur Pemerkosaan Terbukti
Pengadilan juga memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perkosaan, yaitu memaksa korban melakukan persetubuhan di luar ikatan perkawinan dengan menggunakan kekerasan.
Hakim Ketua Dedi Kuswara, S.H., M.H., didampingi hakim anggota, membacakan amar putusan: “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati.”
Majelis Hakim menguraikan sejumlah alasan pemberat hukuman, antara lain: Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencabulan anak (2014), penyalahgunaan narkotika jenis sabu (2016), dan pencurian (2024). Serta terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Perkara ini masih dalam proses banding sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pariaman.