Ini Poin Konferensi Pers Putusan Kasasi Mario Dandy dalam Pencabulan Anak

Mahkamah Agung RI menggelar konferensi pers berkaitan dengan Putusan Kasasi atas nama Terdakwa Mario Dandy Satrio alias Dandy, Rabu (26/11)
Mahkamah Agung RI menggelar konfrensi pers berkaitan dengan Putusan Kasasi atas nama Terdakwa Mario Dandy. Foto : Dokumentasi Penulis
Mahkamah Agung RI menggelar konfrensi pers berkaitan dengan Putusan Kasasi atas nama Terdakwa Mario Dandy. Foto : Dokumentasi Penulis

Mahkamah Agung RI menggelar konferensi pers berkaitan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 10825 K/PidSus/2025 atas nama Terdakwa Mario Dandy Satrio alias Dandy, Rabu (26/11)

Konferensi pers tersebut, dilaksanakan di gedung media center, Mahkamah Agung RI. Kegiatan konferensi pers dihadiri Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala BUA Mahkamah Agung RI/Plt Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI dan Prof. Dr. H. Yanto, S.H.,M.H. Juru Bicara Mahkamah Agung RI

Dalam pembukaan konferensi pers Kepala BUA Mahkamah Agung RI, menyampaikan bahwa konferensi pers Mahkamah Agung RI ini, berkaitan dengan Putusan Kasasi dalam tindakan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy kepada mantan kekasihnya anak AG.

Selanjutnya pernyataan resmi Mahkamah Agung RI, disampaikan secara langsung oleh Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., Juru Bicara Mahkamah Agung RI.

Juru Bicara Mahkamah Agung RI menerangkan, terhadap Perkara MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY sebagaimana dalam data informasi perkara, perkara dengan nomor 10825K/PID.SUS/2025 telah diputus pada tanggal 13 November 2025 dengan amar Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. 

“Dengan demikian putusan pengadilan sebelumnya yaitu pidana penjara selama 6 tahun penjara, denda 1 Miliar subsidair 2 bulan kurungan tetap berlaku terhadap Sdr. Mario Dandy”, ungkap Juru Bicara Mahkamah Agung RI

“Sebagaimana kita ketahui, sebelumnya Mario Dandy juga telah dijatuhi pidana selama 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap anak DO. Sehingga lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara, lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 71 KUHP, ujar Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimaksud”.

Untuk informasi Mario Dandy adalah anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, yang pada Februari 2023, viral dan menjadi sorotan nasional, karena melakukan penganiayaan terhadap anak (DO) dan telah divonis bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Selain itu, Putusan Mario Dandy untuk perkara penganiayaan berat terhadap anak DO, lembaga peradilan telah menghukum Mario Dandy membayar restitusi atau ganti rugi kepada anak DO selaku korban tindak pidana.

Kemudian setelah merebaknya kasus penganiayaan, anak AG yang merupakan mantan kekasih dari Mario Dandy, melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satrio Alias Dandy.

Kegiatan konferensi pers, diakhiri dengan sesi tanya jawab yang disampaikan oleh rekan-rekan media yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews