Pertumbuhan investasi dan kemudahan berusaha (ease of doing business), merupakan salah satu isu strategis pemerintah Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya peran pemerintah dalam mewujudkan perekonomian negara yang sehat dan stabil.
Perwujudan dari peran tersebut telah diterapkan melalui pembentukkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pilar pendongkrak perekonomian nasional melalui aktivitas usahanya yang memberikan imbal hasil bagi negara. Peran BUMN tersebut tampaknya belum cukup, sehingga diperlukan tata kelola investasi yang lebih komprehensif dengan pembentukkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) oleh pemerintah.
BPI Danantara atau yang dikenal dengan sebutan Danantara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik negara (UU BUMN) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (PP BPI Danantara).
Pada kedua beleid tersebut, menyebutkan status Danantara sebagai badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN. Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Danantara memiliki kewenangan, salah satunya yaitu bersama menteri membentuk perusahaan induk investasi atau holding investasi.
Perusahaan induk investasi, atau yang disebut dengan holding investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan/atau badan (sebutan pembentuk undang-undang untuk Danantara).
Pemilihan holding investasi dapat dilakukan dengan membentuk perusahaan baru atau penunjukkan perusahaan tertentu yang berbentuk perseroan terbatas, dengan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan badan. Sebagai holding investasi, perusahaan baru atau perusahaan yang ditunjuk memiliki tiga tugas utama yaitu, melakukan pengelolaan investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan.
Berbentuk perseroan terbatas, struktur kepengurusan holding investasi juga memiliki direksi dan komisaris layaknya pada perseroan terbatas pada umumnya. Berdasarkan Pasal 3AD UU BUMN, direksi holding investasi terdiri atas satu direktur utama dan satu atau lebih anggota direksi yang berasal dari unsur profesional. Apabila direksi holding investasi terdiri atas dua anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS Holding Investasi.
Apabila RUPS Holding Investasi tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan direksi holding investasi. Dewan komisaris Holding Investasi diatur dalam Pasal 3AH UU BUMN, di mana Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) komisaris utama, 1 (satu) anggota Dewan Komisaris, dan 1 (satu) anggota Dewan Komisaris Independen. Komisaris Utama Holding Investasi merupakan perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dengan jabatan paling rendah pejabat eselon I sedangkan anggota Dewan Komisaris independen berasal dari unsur profesional.
Dalam melaksanakan tiga tugas utama, holding investasi melalui direksi dan pengurusnya memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3AC yaitu, menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi, melakukan pengelolaan dividen BUMN, melakukan pemberdayaan aset, menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada holding operasional, BUMN, atau anak usaha BUMN, melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding investasi, mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada badan, mengusulkan kontrak manajemen kepada badan untuk mendapatkan persetujuan, dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar holding investasi.
Sebelum adanya aturan tentang holding investasi melalui Danantara, setiap BUMN yang mencatatkan laba memiliki kewajiban untuk menyetorkan dividen kepada negara. Dividen ini secara langsung menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan masuk ke kas negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan pengelolaan investasi dilakukan dengan mekanisme yang beragam, berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) atau Investasi Mandiri oleh BUMN sesuai rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
Dengan dibentuknya Danantara, salah satunya melalui holding investasi, alur pengelolaan dividen dan investasi BUMN mengalami perubahan signifikan. Di mana, dividen dari BUMN anggota holding tidak lagi langsung disetorkan ke kas negara, tetapi dikelola melalui holding investasi. Dividen tersebut akan di reinvestasi, penguatan modal BUMN di bawahnya dan untuk mendanai proyek strategis yang memberikan keuntungan bagi negara. Keuntungan dari adanya konsolidasi satu atap ini, memberikan fleksibilitas dan sinergi yang lebih besar untuk membantu pertumbuhan bisnis BUMN secara keseluruhan tanpa harus bergantung pada APBN lagi.