Perkembangan teknologi membawa banyak perubahan dalam sistem peradilan, salah satunya adalah implementasi sidang online atau e-court. Sejak pandemi Covid-19, sistem ini menjadi solusi utama untuk menjaga kelangsungan proses hukum tanpa tatap muka langsung.
Namun, seiring dengan pemulihan situasi, muncul pertanyaan penting: Apakah sidang online mampu menjamin keadilan, terutama bagi terdakwa dari kalangan tidak mampu?
Sidang online memang memiliki kelebihan yang tidak dapat diabaikan. Proses peradilan menjadi lebih efisien, hemat biaya perjalanan, dan mempercepat jalannya perkara. Mahkamah Agung pun melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019 telah memberikan payung hukum bagi pelaksanaan peradilan secara elektronik. Namun, dalam praktiknya, sidang daring tidak selalu berjalan mulus.
Tantangan muncul terutama bagi terdakwa yang berasal dari daerah terpencil, tidak memiliki akses internet memadai, atau bahkan tidak mengerti teknologi. Dalam banyak kasus, mereka harus mengikuti persidangan dari kantor polisi atau lembaga pemasyarakatan yang tidak selalu didukung perangkat yang memadai. Ini berisiko menurunkan kualitas pembelaan diri, mengurangi interaksi langsung dengan kuasa hukum, dan bahkan bisa mengganggu penilaian hakim terhadap keterangan saksi.
Sebagai lembaga yudikatif tertinggi, Mahkamah Agung memiliki peran strategis dalam menjamin keadilan tetap menjadi prioritas utama. MA perlu terus mengevaluasi pelaksanaan e-court, termasuk membentuk pedoman teknis agar pelaksanaan sidang online tidak merugikan pihak yang lemah secara sosial atau ekonomi. Misalnya, menyediakan infrastruktur khusus, pendamping teknologi, atau opsi untuk tetap melakukan sidang tatap muka bila diperlukan.
Hakim juga dituntut untuk jeli dan sensitif dalam memutuskan apakah sebuah perkara layak disidangkan secara daring atau tidak. Hakim harus memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang adil untuk didengar dan membela diri.
Ke depan, harapannya adalah sistem sidang online bisa menjadi pelengkap yang inklusif, bukan penghalang bagi keadilan. Inovasi peradilan harus berjalan seiring dengan prinsip dasar hukum: adil bagi semua.