MARINews, Bengkulu-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang ke-72, IKAHI Bengkulu menyelenggarakan kegiatan bedah buku dengan tema Hakim Berintegritas Pengadilan Berkualitas. Acara itu dirangkai dengan kegiatan halalbihalal Idulfitri 1446 H.
Acara ini, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Ketua, Wakil Ketua beserta Hakim Pengadilan Negeri sewilayah hukum PT Bengkulu dan Wakil Ketua beserta Hakim Pengadilan TUN Bengkulu.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Dr. Lilik Mulyadi, S.H.,M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan, acara ini diselenggarakan untuk memperingati HUT IKAHI yang ke-72 yang momennya bertepatan dengan Idulfitri 1446 H. Sehingga juga dilaksanakan kegiatan halalbihalal pada hari pertama kerja setelah libur panjang Idulfitri 1446 H.
“Momen hari ini tepat untuk kita saling memaafkan dan memperbaharui komitmen dalam menjalankan tugas masing-masing aparatur pada warga pengadilan sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu yang banyak menulis buku dan menjadi pengajar di berbagai kampus di Indonesia ini.
Seiring dengan itu, digelar juga kegiatan bedah buku sebagai rangkaian untuk menyemarakkan HUT IKAHI yang ke-72.
“Sangat jarang acara di isi dengan kegiatan yang akademis seperti bedah buku. Sehingga dengan acara ini, sekaligus dapat meningkatkan budaya literasi serta tradisi berfikir kritis dalam membaca dan menghasilkan sebuah karya tulis,” harap dia.
Kegiatan bedah buku yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Bengkulu ini, membedah buku yang berjudul Tindak Pidana Narkotika “Pedoman Penegakan Hukum dalam Mencapai Tujuan Hukum Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan” karya Sigit Subagiyo, S.H., M.H., Tri Lestari S.H., M.H., Indah Wijayati S.H., M.H.
Buku tersebut disusun oleh para praktisi yang semuanya berprofesi sebagai hakim yang membahas isu penting dalam dunia hukum terkait tindak pidana narkotika di Indonesia. Sehingga, informasi dan gagasan yang terkandung di dalamnya merupakan pedoman yang penting bagi akademisi dan praktisi hukum untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan khususnya untuk tindak pidana narkotika.
Buku ini dibedah oleh praktisi dan akademisi antara lain oleh Dr. Riky Musriza, S.H., M.H dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Alexander S. Soeki, S.Sos., M.H dari BNN Provinsi Bengkulu, dan Prof. Dr. Herlambang SH. MH yang merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Bengkulu. Mereka secara bergiliran menyampaikan ulasannya dengan dimoderatori oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu Sumedi S.H.,M.H.
Penulis buku yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan Sigit Subagiyo, S.H., M.H menyampaikan, sering terjadi penegakan hukum yang tidak sesuai dengan tujuan hukum (keadilan, kepastian, dan kemanfaatan). Sehingga perlu adanya perbaikan hukum materil dan penegakan hukum tentang tindak pidana narkotika. Salah satunya terkait dengan penjatuhan hukuman/pidana di bawah batas minimal yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika seperti tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 114, Pasal111, dan 112.
Apabila dilihat dari sudut pandang asas legal formal, secara filosofi jenis tindak pidana tersebut, adalah sebagai tindak pidana yang serius dan butuh perhatian khusus. Akan tetapi pada praktiknya, seseorang yang didakwa hanya terbatas pada pasal-pasal tersebut di atas.
Dengan begitu, keadilan yang menjadi tujuan utama hukum tidak dapat tercapai. Sebagai contoh, seseorang yang terbukti menyimpan narkotika jenis ganja hanya satu linting akan tetapi pasal yang ada sesuai dengan surat dakwaan hanya berupa Pasal 114 dan atau Pasal 111, 112 serta tidak memuat ketentuan Pasal 127 yang tidak mengatur batas minimal pidana penjara.
Maka, apabila diputuskan menurut pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, maka ancaman pidana minimalnya empat tahun. Sehingga memunculkan pertanyaan, apabila didasarkan pada tingkat kejahatan dan tujuan pelaku melakukan tindak pidana adalah untuk menggunakan dan bukan untuk diedarkan, apakah adil jika pelaku hanya dijatuhi pidana minimal empat tahun.
Atas persoalan tersebut, buku yang ditulis oleh penulis tersebut, dapat menjawab persoalan tersebut guna mencapai penegakan hukum yang ideal sesuai dengan tujuan kepentingan bangsa dan tujuan hukum itu sendiri.
Di akhir acara, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Lilik Mulyadi, S.H.,M.H., menyampaikan permohonan maaf dan ucapat terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota IKAHI Bengkulu yang berpartisipasi dan antusias mengikuti kegiatan bedah buku.
Dia juga memberikan pengarahan agar seluruh warga peradilan sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu khususnya para hakim di wilayah Bengkulu, untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan pengetahuan dalam menjalankan tugas mulia di dunia hukum. Harapannya, para hakim yang berintegritas akan menciptakan pengadilan sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu menjadi lebih berkualitas.