Hukum bukan hanya apa yang tertulis dalam pasal, tetapi juga bagaimana pasal itu dijalankan, diresistensi, dan dinegosiasikan oleh manusia yang hidup di bawahnya.
Modus operasinya yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dan kelemahan psikologis manusia menuntut respons yang lebih adaptif dan terpadu dari aparat penegak hukum.
Keadilan tidak diukur dari siapa yang diuntungkan oleh perbuatan itu, tetapi dari sejauh mana perbuatan tersebut, sejalan dengan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang beradab.