Beralih Pimpinan, Tetap Konsisten Berintegritas Hakiki

Jawabannya, seluruh warga Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya wajib menerapkan legacy Ketua Mahkamah Agung RI saat ini, secara konsisten
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA

Pada pembinaan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan agar tidak ada penyambutan berlebihan terhadap pimpinan yang melakukan kunjungan ke satuan kerja. 

“Tidak perlu mengadakan tarian, pengalungan bunga dan souvenir,” ujar Ketua Mahkamah Agung RI. 

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung RI juga melarang penjamuan makanan mahal di tempat yang mewah. Kebijakan tersebut, tentu memberi angin surga kelegaan dan ketenangan bagi sebagian besar Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan.

Meskipun, dapat saja ada individu yang terusik dengan adanya kebijakan baru tersebut.

Setali tiga uang, pelarangan penyambutan eksesif tersebut, berkaitan erat dengan pelarangan pelayanan transaksional dalam bentuk apapun pada badan peradilan. Penyambutan pimpinan yang berlebihan, tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. 

Hal inilah yang berpotensi membuka jalan Pimpinan Pengadilan, serta jajarannya melakukan penyimpangan dalam mencari dana, dengan cara meminta uang suap kepada para pihak berperkara, mengotak-atik dana DIPA yang tidak sesuai peruntukannya, atau meminta bantuan kepada Pemerintah setempat atau Perusahaan, sehingga menggadaikan kemandirian badan peradilan. 

Walaupun, terdapat juga fakta Pimpinan dan Aparatur Pengadilan yang menggunakan gaji pribadinya. Namun hal tersebut mustahil terus-menerus dilakukan, karena gaji merupakan hak pemilik gaji dan keluarganya, guna memenuhi kebutuhan kehidupan pribadinya.

Maka dengan adanya pengaruh dukungan kuat dari Pimpinan yang bersih serta lingkungan kerja yang kondusif, merupakan kesempatan emas untuk merubah dan membiasakan diri menjadi bersih (berintegritas hakiki).
 
Tidak lagi melakukan pelayanan transaksional dan penyambutan eksesif yang sebetulnya membuka ruang untuk melanggar peraturan, kode etik serta pedoman perilaku Hakim dan Aparatur Pengadilan.    

Apakah kebijakan dan imbauan Ketua Mahkamah Agung akan terus diterapkan pasca-Ketua Mahkamah Agung RI purnabakti? Demikian pula pergantian Pimpinan Pengadilan, karena mutasi?

Jawabannya, seluruh warga Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya wajib menerapkan legacy Ketua Mahkamah Agung RI saat ini, secara konsisten. Berdirilah tegak pada nilai-nilai moral kejujuran, amanah, dan kebenaran yang hakiki.

Meskipun berganti Pimpinan, tidak akan mempengaruhi konsistensi di jalan yang baik dan lurus. Walaupun tidak menutup kemungkinan, adanya tantangan dan ujian yang dihadapi pada lingkungan kerja. 

Namun hal dimaksud, merupakan bagian dari proses kehidupan yang patut dijalankan dengan teguh dan tetap mempertahankan integritas secara hakiki. Selain itu, melatih mental agar menjadi tangguh dan lebih baik kedepannya.

Adakala pilihan untuk konsisten berintegritas hakiki, berpotensi membawa dampak yang tidak sesuai harapan dalam menjalankan tugas dan pekerjaan. Oleh lingkungan kantor yang nirintegritas, yakni pribadi berintegritas dapat dikucilkan atau dinilai seperti duri dalam daging.

Di samping itu, figur Pimpinan yang bersih dan lingkungan kerja yang baik sangat mendukung untuk bertransformasi menjadi lebih baik lagi. 

Namun, hal tersebut hanya salah satu faktor pendukung saja, karena sejatinya perubahan yang paling hakiki adalah datang dari diri sendiri. 

Maka dimana pun bertugas, serta apapun jabatan dan lingkungannya. Kita wajib bertekad untuk konsisten berintegritas hakiki dan tidak merubah diri kembali menjadi buruk.

Kembali lagi pada niat tulus dan lurus, bahwa berubah menjadi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan yang bersih, bukan semata-mata adanya pengaruh dan dukungan dari sosok pimpinan, tetapi karena kesadaran dalam diri untuk menerapkan nilai-nilai kebaikan dan kebenaran, yang sudah seharusnya dilakukan.

Perubahan sikap berintegritas hakiki yang dimiliki Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan tidaklah untuk mencari musuh, menciptakan rasa sombong, bahkan keinginan menjatuhkan orang lain.
 
Melainkan jadikanlah perubahan diri yang berintegritas hakiki sebagai pemberi inspirasi serta motivasi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap sesama Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan untuk bertransformasi menjadi pribadi yang jujur berintegritas sejati.

Yakinlah, tidak ada yang sia-sia di hadapan Allah SWT, atas setiap perubahan baik dan benar yang dilakukan. Walaupun di mata manusia terkadang tidak dihargai, tidak diakui bahkan dicemooh dan dipatahkan.

Penulis: Lili Evelin
Editor: Tim MariNews