Reformulasi KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperluas fungsi praperadilan dalam sistem peradilan pidana. Perubahan ini menuntut standarisasi prosedur melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjaga kepastian hukum dan keseragaman praktik peradilan.
KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah guna mempercepat proses peradilan, namun menimbulkan kompleksitas hukum dalam dakwaan alternatif.