Ketua MA: Hakim Cederai Integritas Harus Mundur atau Proses Hukum

Ketua MA menyampaikan integritas hakim merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Gedung Mahkamah Agung | Foto : Dokumentasi Biro Hukum & Humas MA
Gedung Mahkamah Agung | Foto : Dokumentasi Biro Hukum & Humas MA

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Depok merupakan hal yang tidak patut dan mencederai martabat institusi peradilan, terlebih karena terjadi di tengah upaya negara dalam meningkatkan kesejahteraan hakim yang kini mulai dirasakan.

Penegasan tersebut disampaikan Prof. Sunarto dalam sambutannya pada kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial yang diselenggarakan pada Jumat (6/2/2026).

Kegiatan tersebut, dilaksanakan secara daring dan luring dari Yogyakarta.

Ketua MA menyampaikan integritas hakim merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. 

Maka, setiap tindakan yang menyimpang tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung pada kehormatan dan marwah Mahkamah Agung sebagai institusi penegak keadilan.

“Peristiwa seperti ini tidak seharusnya terjadi, apalagi ketika kesejahteraan hakim sudah mulai diterima dan diperbaiki oleh negara,” ujar Prof. Sunarto.

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menegaskan bahwa terhadap hakim yang melakukan perbuatan tercela dan mencederai kehormatan profesi, pilihannya hanya dua, yakni mengundurkan diri dari jabatan hakim atau menghadapi proses hukum pidana.

Ia menegaskan Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi atau pembelaan institusional terhadap tindakan yang justru mencoreng nama baik lembaga peradilan.

“Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi terhadap perbuatan yang mencederai institusi. Perlindungan profesi tidak berlaku bagi tindakan yang melanggar integritas dan etika,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua MA menyampaikan bahwa kebutuhan dasar hakim saat ini telah dipenuhi dan dinilai cukup untuk menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yudisial. 

Dengan terpenuhinya kebutuhan tersebut, ia mengingatkan seluruh hakim untuk bersyukur serta menjaga integritas dan tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah kekuasaan kehakiman.

“Kesejahteraan sudah dipenuhi, maka yang harus dijaga adalah integritas,” ujarnya.

Kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial ini menjadi momentum penting bagi jajaran peradilan untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap nilai kejujuran, profesionalitas, dan etika dalam menegakkan hukum dan keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan