Dalam sistem hukum modern, Hakim sering kali terjebak dalam dikotomi antara menjadi "mulut undang-undang" (la bouche de la loi) atau menjadi arsitek keadilan.
Namun, bagi seorang hakim progresif, jabatan tersebut melampaui sekadar corong peraturan yang statis.
Hakim progresif adalah individu yang mampu memanfaatkan dan menikmati kemerdekaannya demi mewujudkan keadilan yang berketuhanan.
Kemerdekaan ini bukanlah lisensi untuk bertindak sewenang-wenang, melainkan otonomi suci untuk melakukan terobosan hukum saat teks undang-undang mulai kehilangan ruh keadilannya.
Landasan Konstitusional dan Filosofis: Merdeka Demi Tuhan
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 1 UU Kekuasaan Kehakiman memberikan mandat yang jernih: Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Frasa "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" yang terpampang di setiap irah-irah putusan bukan sekadar formalitas administratif. Wujudnya adalah pengikat moral bahwa hakim bertanggung jawab langsung kepada Allah SWT.
Kemerdekaan ini, diberikan karena hukum sering kali bersifat statis dan terbatas, sementara dinamika masyarakat bergerak secepat kilat.
Saat terjadi kekosongan hukum atau ketika teks hukum konvensional justru menciptakan ketidakadilan, hakim memiliki kemerdekaan sepenuhnya untuk melakukan tindakan hukum guna mengatasi kendala yuridis maupun teknis.
Pengadilan, dalam visi ini, bukan sekadar kantor penyelesaian berkas, melainkan benteng terakhir (the last resort) bagi pencari keadilan.
Refleksi Risalatul Qadha: Akar Integritas dari Umar bin Khattab
Jauh sebelum teori hukum modern lahir di Barat, Khalifah Umar bin Khattab telah meletakkan batu pertama etika peradilan melalui surat legendarisnya kepada Abu Musa al-Asy’ari, yang dikenal sebagai Risalatul Qadha.
Surat ini, mengandung pesan progresif yang menjadi ruh bagi setiap hakim yang merdeka. Umar bin Khattab menekankan pentingnya pemahaman mendalam (al-fahm) terhadap kasus yang dihadapi.
Salah satu kutipan paling kuat dari Risalatul Qadha adalah:
"Janganlah putusan yang kau jatuhkan kemarin menghalangimu untuk meninjau kembali putusan itu jika engkau mendapatkan kebenaran yang baru. Sebab, kembali kepada kebenaran itu lebih baik daripada bertahan dalam kebatilan."
Pesan Umar ini adalah manifestasi kemerdekaan intelektual. Seorang hakim tidak boleh terbelenggu oleh ego pribadi atau preseden yang ternyata keliru.
Kemerdekaan hakim menurut Umar adalah keberanian untuk mengejar kebenaran substantif di atas prosedur formalitas.
Umar juga berpesan agar hakim menyamaratakan manusia dalam pandangan, majelis sidang, dan putusan. Hal ini dilakukan agar orang terpandang tidak mengharapkan kecurangan, dan orang lemah tidak putus asa akan keadilan. Di sinilah kemerdekaan hakim menjadi alat pelindung bagi mereka yang terpinggirkan oleh teks hukum yang kaku.
Dimensi Kemerdekaan: Memutus Rantai Tekanan dan Opini
Kemerdekaan hakim mencakup spektrum yang luas, namun intinya adalah ketidaktakutan. Pertama, hakim harus merdeka dari berbagai bentuk tekanan, baik dari atasan maupun lembaga pengawas.
Seorang hakim tidak boleh dihantui ketakutan bahwa putusannya akan dibatalkan di tingkat yang lebih tinggi atau ditegur oleh Badan Pengawas.
Dalam perspektif Islam, ketakutan hakim hanyalah kepada Allah. Sebagaimana hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Al-Thabrani, hakim terbagi dalam tiga kategori: dua di neraka (yang memutus dengan hawa nafsu atau kebodohan) dan satu di surga (yang memutus berdasarkan kebenaran).
Kedua, di era disrupsi informasi, hakim harus merdeka dari opini publik atau trial by press.
Berita sering kali bukan merupakan fakta hukum, melainkan narasi emosional. Hakim yang merdeka mengadili fakta, bukan mengikuti berita.
Hal ini sejalan dengan QS. Al-Maidah ayat 49 yang melarang hakim mengikuti hawa nafsu para pihak yang berperkara agar tidak dipalingkan dari hukum yang diturunkan Allah.
Keadilan Progresif dalam Praktik: Contoh Konkret ex-officio
Kemerdekaan hakim paling nyata terlihat, saat ia berani keluar dari kungkungan teks konvensional dan yurisprudensi jika hal tersebut mencederai rasa keadilan.
Bagi hakim progresif, keadilan adalah prioritas nomor satu, sementara teks hukum adalah sarana nomor dua.
Contoh konkret dapat dilihat dalam perkara perdata agama, khususnya perceraian. Sering kali seorang istri yang awam hukum tidak mencantumkan tuntutan nafkah iddah dan mut’ah dalam gugatannya karena tekanan psikologis.
Secara hukum formil, hakim terikat pada asas ultra petita (tidak boleh memutus melebihi tuntutan). Namun, hakim progresif akan menggunakan kewenangan ex-officio-nya untuk tetap menghukum suami membayar nafkah tersebut demi melindungi harkat dan martabat perempuan.
Hakim memandang bahwa negara wajib melindungi warganya, dan pemenuhan hak asasi manusia melampaui formalitas petitum.
Hakim sebagai Mujtahid dan Pembaru Hukum
Hakim yang merdeka adalah seorang mujtahid. Penemuan hukum dilakukan manakala peraturan positif belum lengkap atau tidak jelas.
Sementara itu, pembaruan hukum dilakukan ketika praktik hukum yang ada tidak lagi sesuai dengan tujuan hukum nasional atau maqasid al-syariah.
Kemerdekaan untuk melakukan contra legem (memutus bertentangan dengan undang-undang demi keadilan) adalah kewenangan yang dahsyat namun suci. Jika seorang hakim tidak mau memberi perlindungan hukum dengan dalih "tidak ada pasalnya", maka ia sesungguhnya telah mengkhianati amanah konstitusi.
Kekuasaan kehakiman diciptakan untuk menyelesaikan masalah kemanusiaan, bukan untuk menjadi budak dari teks yang mati.
Pertanggungjawaban Mutlak dan Penutup
Setiap jengkal kemerdekaan ini, diikuti dengan tanggung jawab yang dahsyat. Sebagaimana diisyaratkan dalam QS. Al-Isra: 36, setiap pendengaran, penglihatan, dan hati nurani hakim akan dimintai pertanggungjawabannya.
Hakim tidak bertanggung jawab kepada massa atau atasan, melainkan kepada kebenaran itu sendiri.
Sebagai kesimpulan, kemerdekaan hakim adalah mahkota yang memungkinkan hukum tetap bernapas. Dengan meneladani integritas Umar bin Khattab dalam Risalatul Qadha dan memegang teguh amanah Ketuhanan Yang Maha Esa, hakim Indonesia diharapkan menjadi penjaga gawang keadilan yang berani.
Sebab pada akhirnya, hukum ada untuk manusia, dan melalui kemerdekaan hakimlah, kehadiran Tuhan dirasakan di dalam ruang-ruang sidang yang dingin.
Sumber Rujukan dan Referensi Detail:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 24 ayat (1) mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Jakarta: Sekretariat Negara (2009). Pasal 1, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) mengenai penemuan hukum.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 50 Tahun 2009): Jakarta: Sekretariat Negara.
- Mertokusumo, Sudikno. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Publishing. (Membahas mengenai penemuan hukum/rechtsvinding).
- Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad. (2006). Al-Fikru al-Iqtishadi 'inda al-Imam 'Umar bin al-Khaththab. (Diterjemahkan sebagai: Fikih Ekonomi Umar bin Khattab). Jakarta: Khalifa. (Memuat teks dan analisis Risalatul Qadha).
- Al-Thabrani, Abu al-Qasim. Al-Mu'jam al-Kabir. (Referensi hadis mengenai tiga golongan hakim).
- Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing. (Landasan teori mengenai hakim progresif dan hukum untuk manusia).





