Momen Bersejarah! Ditjen Badilag Resmi Luncurkan Aplikasi Elektronik Akta Cerai

Dengan adanya Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) dimaksud, peningkatan efisiensi, efektivitas dan keamanan data dapat tercapai karena seluruh data telah tersimpan di dalam sistem secara elektronik.
Dirjen Badilag Mahkamah Agung Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Foto YouTube Ditjen Badilag
Dirjen Badilag Mahkamah Agung Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Foto YouTube Ditjen Badilag

MARINews, Jakarta-Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. secara resmi menandatangani Surat Keputusan Dirjen Badilag tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik pada Selasa (1/7).

Penandatangan dimaksud, dilaksanakan pada acara Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan & Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik secara luring dan daring.

Hadir dalam acara tersebut yakni, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang diwakili oleh Sekretaris Badan Pengawasan, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung diwakili oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, para Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV dari Ditjen Badilag, Hakim Yustisial Ditjen Badilag, para Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama/Ketua Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia.

Adapun dari pihak eksternal turut hadir di tengah-tengah acara yaitu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Islam Kemenag) diwakili oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Direktur Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil dan Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional Kementerian Hukum diwakili oleh Ketua Tim Penerbit Apostille.

Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dalam sambutannya mengungkapkan, kebijakan mengenai pelaksanaan administrasi penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik telah disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2024.

Penandatanganan surat keputusan dimaksud, ungkap Muchlis, bukan sekedar formalitas melainkan sebuah deklarasi yang kuat dimulai era baru dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu di lingkungan peradilan agama.

“Hal ini bukanlah sekedar keputusan administratif, melainkan sebuah terobosan fundamental yang akan mentransformasi wajah peradilan. Ini adalah manifestasi nyata dari kolaborasi dan kerja keras bersama.” ujar Dirjen Badilag bangga.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sebuah terobosan fundamental akta cerai yang dilakukan secara elektronik ini memiliki arti, seluruh pihak berperkara kini dapat mengakses dan mengunduh dokumen-dokumen penting secara digital.

Selain itu, Muchlis menambahkan, dengan digitalisasi salinan putusan dan akta cerai tersebut seluruh data akan terintegrasi dalam satu basis data terpusat melalui kolaborasi yang erat dengan Kementerian Agama berupa pencatatan data perceraian pada buku induk pernikahan dan pengirimannya.

Dengan telah ditandatangani dan berlakunya Surat Keputusan Petunjuk Pelaksanaan Administrasi itu, Dirjen Badilag kemudian dengan tegas menginstruksikan dua hal pada seluruh Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

Pertama, salinan putusan dan penetapan bagi seluruh perkara yang putus mulai hari ini dan seterusnya harus ditandatangani secara elektronik. Kedua, bagi seluruh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, maka penerbitan akta cerainya dilakukan secara elektronik.

Pada kesempatan yang berbahagia tersebut pula, Dirjen Badilag menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, atas dukungan data pernikahan yang krusial untuk pembaruan data akta cerai secara elektronik dalam sistem. Kemudian kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum yang telah mendaftarkan aplikasi dimaksud sebagai hak cipta dari Mahkamah Agung.

Selanjutnya, Muchlis turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung atas dukungan dalam pengembangan uji keamanan data serta penyediaan infrastruktur bagi Tim IT Badilag. Tak lupa, ia berterima kasih kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia atas masukan berharga yang berkontribusi pada kemudahan akses dan operasional sistem tersebut.

“Mari bersama-sama menggerakkan roda perubahan ini demi terwujudnya peradilan yang semakin unggul dan berintegritas.” tutup Dirjen Badilag mengakhiri sambutannya.

Apa Itu Aplikasi EAC?

Dikutip dari Buku Panduan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC), aplikasi EAC adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIP. Adapun salinan putusan yang diproses pada aplikasi EAC ini adalah salinan putusan dengan perkara non e-Court. 

Aplikasi EAC diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya pengambilan produk hukum yang diantaranya terdapat salinan putusan/penetapan dan akta cerai di Pengadilan Agama secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pengambilan produk hukum.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sutarno, S.I.P., M.M., dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan & Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, menjelaskan beberapa hal yang melatarbelakangi Ditjen Badilag untuk merumuskan kebijakan perihal penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. 

Pertama, seringkali ada kendala dalam proses penandatanganan penerbitan salinan putusan. Begitu pula halnya kendala dalam penerbitan akta cerai oleh Pengadilan Agama yang selama ini dilaksanakan secara manual dengan menggunakan blangko yang dikirim oleh Ditjen Badilag.

Ia menyebutkan, kendala ini ditemui apabila saat proses tanda tangan tersebut pejabat yang bersangkutan sedang berhalangan dan ketika blangko akta cerainya habis. Hal ini disebabkan perkara yang masuk ke lingkungan peradilan agama di luar perhitungan yang telah diestimasikan pada saat proses penerbitan blangko akta cerai.

Pada estimasi ketika penerbitan, Sutarno menambahkan, ternyata melebihi perhitungan yang semula sudah diperhitungkan dengan kenaikan 10%-20% dari perkara-perkara sebelumnya. 

“Dengan adanya perubahan kebijakan ini, kita bisa meminimalisir biaya pengadaan blanko akta cerai yang selama ini sekitar 1,8 miliar setiap tahun, sehingga dapat diefisiensikan dengan proses penerbitan secara elektronik.” jelas Sutarno.

Kedua, hal yang melatarbelakangi penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik dimaksud yaitu, adanya pemalsuan dokumen, kehilangan dokumen dan proses pengiriman khususnya salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN) menjadi sulit dikontrol apakah dilaksanakan atau tidak.

Sutarno menuturkan, Aplikasi EAC tersebut telah disosialisasikan dan sudah diuji coba oleh seluruh Pengadilan Agama sebanyak 412 satuan kerja mulai 15 Juni 2025. Aplikasi EAC juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum sebagai Hak Cipta tertanggal 23 Juni 2025.

Dengan adanya Aplikasi EAC dimaksud, peningkatan efisiensi, efektivitas dan keamanan data dapat tercapai karena seluruh data telah tersimpan di dalam sistem secara elektronik. Hal ini, menurut Sutarno, dapat memperpendek proses birokrasi ketika ada para pihak yang memerlukan legalisasi penerbitan Apostille.

“Karena selama ini, kalau tanda tangan manual harus diverifikasi secara manual melalui proses verifikasi Ditjen Badilag. Tetapi, ketika sudah ditandatangani secara elektronik, teman-teman tim dari Apostille bisa langsung melakukan verifikasi tanda tangan elektronik tanpa harus melalui proses di Ditjen Badilag.” pungkas Sutarno menutup sambutan laporan kegiatan tersebut.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews