Hakim PN Kraksaan Berhasil Melaksanakan Diversi Terhadap Perkara Kekerasan Anak

Musyawarah diversi merupakan musyawarah antara para pihak yang melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.
Pelaksanaan musyawarah diversi di PN Kraksaan. Foto dokumentasi PN Kraksaan.
Pelaksanaan musyawarah diversi di PN Kraksaan. Foto dokumentasi PN Kraksaan.

MARINews, Probolinggo-Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menangani kasus penganiayaan anak yang melibatkan pelaku anak berinisial OSS alias O alias S. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Krs, setelah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

OSS didakwa melakukan kekerasan terhadap anak korban berinisial RSC. Perbuatan tersebut, diduga melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan dakwaan, anak pelaku OSS alias O alias S diduga melakukan penganiayaan terhadap anak korban RSC di lingkungan sekolah. Kekerasan ini terjadi dengan serangkaian tindakan sebagai berikut:

- Pemukulan menggunakan tangan mengepal sebanyak satu kali, mengenai mata kanan anak korban.

- Pemukulan kepala anak korban sebanyak satu kali menggunakan patahan tongkat pramuka.

- Menendang paha dan memukul perut anak korban sebanyak satu kali.

- Mendorong anak korban hingga terjatuh dan terbentur pada mading kaca.

- Diakhiri dengan menendang mata kanan anak korban.

Akibat kekerasan ini, anak korban RSC harus menjalani rawat inap selama lima hari di rumah sakit

Karena dakwaan Aanak diancam pidana dibawah tujuh tahun penjara, maka sesuai Pasal Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, hakim yang memeriksa perkara menetapkan pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku.

Musyawarah diversi merupakan musyawarah antara para pihak yang melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.

Pelaksanaan musyawarah diversi difasilitasi oleh Hakim Chahyan Uun Pryatna, S.H. serta dihadiri oleh anak pelaku didampingi orang tuanya. Anak Korban didampingi orang tua anak korban, tokoh masyarakat, pembimbing kemasyarakatan, penasihat hukum anak, dan pekerja sosial profesional/TKS.

Dalam kesepakatan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2025 menghasilkan kesepakatan antara para pihak yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Anak pelaku mengakui perbuatan dan kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan untuk tidak terkait tindak pidana lainnya.

- Para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan para pihak saling memaafkan.

- Keluarga anak pelaku telah menyerahkan uang sejumlah tujuh juta rupiah sebagai bentuk kompensasi atau ganti rugi atas biaya pengobatan anak pelaku.

- Orang tua berkewajiban mendidik anak pelaku sehingga lebih baik dan akan mengawasi serta membimbing anak pelaku lebih baik kedepannya dan mendukung anak pelaku untuk melanjutkan pendidikan.

- Orang tua anak pelaku wajib mengontrol penggunaan telepon seluler oleh anak pelaku selama di luar jam sekolah.

- Para pihak sepakat tidak akan saling menuntut dikemudian hari dan menyatakan perkara ini selesai.

Selanjutnya fasilitator diversi membuat laporan diversi untuk dilaporkan kepada Ketua PN Kraksaan untuk selanjutnya menerbitkan penetapan diversi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Perkara penganiayaan anak dengan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Krs di Pengadilan Negeri Kraksaan telah resmi dihentikan. Keputusan ini didasarkan pada laporan pembimbing kemasyarakatan per 9 Juli 2025, yang menyatakan, anak pelaku telah melaksanakan kesepakatan diversi dengan anak korban.

Penghentian perkara ini juga merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor 6/Pen.Div/2025/PN Krs, yang memerintahkan pelaksanaan kesepakatan diversi. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, setelah hakim menerima penetapan kesepakatan diversi dari Ketua Pengadilan, maka hakim menerbitkan penetapan penghentian perkara.

Dengan demikian, berdasarkan Penetapan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Krs, proses pemeriksaan perkara anak pelaku dihentikan. Anak pelaku juga diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan. Selanjutnya, panitera akan mengirimkan salinan penetapan ini kepada penuntut umum, anak pelaku/orang tua/wali, dan Balai Pemasyarakatan.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews