PN Tual Berhasil Melaksanakan Diversi terhadap 5 Anak Pelaku Perkara Pembunuhan

Diharapkan anak pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan dapat melaksanakan seluruh isi kesepakatan tersebut, serta peran aktif dari orang tua untuk mendidik anak pelaku agar menjadi manusia yang lebih baik ke depannya.
Pelaksanaan musyawarah diversi dihadiri oleh anak pelaku didampingi orang tuanya, orang tua anak korban, penasihat hukum anak pelaku, tokoh masyarakat, penasihat Raja Maur Ohoiwut, pembimbing kemasyarakatan dan JPU. Foto dokumentasi PN Tual
Pelaksanaan musyawarah diversi dihadiri oleh anak pelaku didampingi orang tuanya, orang tua anak korban, penasihat hukum anak pelaku, tokoh masyarakat, penasihat Raja Maur Ohoiwut, pembimbing kemasyarakatan dan JPU. Foto dokumentasi PN Tual

MARINews, Tual-Pengadilan Negeri (PN) Tual menerima perkara pembunuhan yang dilakukan pelaku anak dari Kejaksaan Negeri Tual yang teregister dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tul. 

Perkara melibatkan lima anak pelaku berinsial LR, LS, LDT, BT dan DR yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap anak korban AET dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan pertama diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Karena anak pelaku didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif dan dalam dakwaan kedua penuntut umum terdapat ancaman pidana di bawah tujuh tahun penjara, maka sesuai Pasal Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Majelis Hakim yang memeriksa perkara bermusyawarah dan memutuskan untuk menetapkan pelaksanaan diversi terhadap kelima anak pelaku.

Perkara tersebut diperiksa Majelis Hakim yang terdiri dari Gerson Hukubun, S.H. (Hakim Ketua), Andy Narto Siltor, S.H., M.H. (Anggota I) dan Akbar Ridho Arifin, S.H. (Anggota II). Pelaksanaan musyawarah diversi dilaksanakan berdasarkan penetapan Hakim Ketua yang memeriksa dan mengadili perkara pada  6 Maret 2025 dan dilaksanakan pada 10 Maret 2025 yang difasilitasi oleh Hakim Gerson Hukubun, S.H.

Pelaksanaan musyawarah diversi dihadiri oleh anak pelaku didampingi orang tuanya, orang tua anak korban, penasihat hukum anak pelaku, tokoh masyarakat, penasihat hukum Raja Maur Ohoiwut, pembimbing kemasyarakatan dan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kesepakatan yang dilaksanakan pada 12 Maret 2025 menghasilkan kesepakatan antara para pihak yang mana hasil tersebut berupa:

1. Para anak mengakui perbuatan mereka yakni menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak/yang mengakibatkan mati dan berjanji tidak akan mengulangi;

2. Pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan secara adat telah diselesaikan dengan pembayaran/penyerahan barang-barang adat dari pihak pertama kepada pihak kedua berupa satu buah lelah, satu buah mas adat sepuluh tail, satu buah gong, satu ekor babi dan uang tunai sejumlah Rp5 juta dan telah diterima oleh pihak kedua;

3. Pihak kedua dan keluarga telah mengikhlaskan kepergian anak korban dan memaafkan pihak pertama serta ingin pihak pertama kembali kepada orang tua masing-masing, dengan ketentuan pihak pertama wajib untuk melakukan pelayanan masyarakat yaitu pembersihan Gereja sebanyak delapan kali dalam selang waktu dua minggu dengan waktu pembersihan dua jam tanpa mengganggu waktu belajar/ sekolah pihak pertama, dilakukan sejak dikeluarkan penetapan diversi oleh ketua pengadilan dan hal ini harus diawasi oleh perwakilan masyarakat dan Bapas;

3. Pihak kedua tidak berkeberatan terhadap penghentian proses hukum perkara ini, apabila kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh pihak pertama;

4. Terhadap barang bukti berupa: satu buah batu karang berukuran sedang, sebuah baju kaos lengan pendek berwarna hitam dengan motif tulisan “Habits Like a Boss Awesome”, sebuah celana dalam berwarna hijau muda bermotif abstrak, karet celana dalam berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih “Maskulin” masih dipergunakan dalam perkara lain;

Dengan hasil tercapainya kesepakatan diversi ini, diharapkan anak pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan dapat melaksanakan seluruh isi kesepakatan tersebut. Serta, peran aktif dari orang tua untuk dapat mendidik, mengarahkan dan membantu anak pelaku agar menjadi manusia yang lebih baik ke depannya.

Selanjutnya fasilitator diversi membuat laporan diversi untuk dilaporkan kepada Ketua PN Tual untuk selanjutnya menerbitkan penetapan diversi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews