Semua rangkaian acara di kedua panti asuhan diikuti dan dilaksanakan dengan penuh hikmat dan terlihat keceriaan yang dipancarkan dari wajah anak-anak panti asuhan atas kedatangan PD IKAHI Maluku.
Kehadiran para pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan IKAHI, serta anggota IKAHI, menunjukkan komitmen terus mengenang dan melanjutkan semangat juang para pendahulu dalam meningkatkan integritas dan kinerja nyata dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Putusan kasasi ini menjadi yurisprudensi yang dapat digunakan hakim dan praktisi hukum lainnya. Hakim yang memeriksa dan memutus perkara serupa dapat menggunakan kaidah hukum tersebut sebagai pertimbangannya dalam putusan yang dibuatnya.
Acara puncak HUT IKAHI dilaksanakan pada Rabu (23/4), mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB, di Balairung Mahkamah Agung yang diadakan secara hybrid.
Kerugian akibat pelaksanaan bussines judgement rule bukan merupakan tindak pidana sepanjang tidak terdapat kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.
Mahkamah Agung mengharapkan dan mengimbau kepada media atau televisi yang salah dalam menampilkan data latar belakang AM, untuk segera memperbaiki dan mengklarifikasi kesalahan tersebut.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, yang menyampaikan, acara halalbihalal dalam suasana Idulfitri 1446 H, merupakan sarana saling memaafkan dan mempererat tali silaturahmi antarsesama manusia, khususnya keluarga besar PT Ambon.