Ketua PT Manado Melakukan Evaluasi Sidang Elektronik

Seluruh perkara banding perdata di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado telah dilakukan secara elektronik.
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Amurang, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H.,M.H. Foto dokumentasi PT Manado
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Amurang, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H.,M.H. Foto dokumentasi PT Manado

MARINews, Manado-Bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Amurang, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H.,M.H., melakukan, pembinaan secara luring maupun daring bersama seluruh Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, para hakim, panitera, dan sekretaris di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi melakukan evaluasi terkait pelaksanaan administrasi dan persidangan secara elektronik yang permintaan bandingnya diajukan ke Pengadilan Tinggi.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado  Amin Sutikno, S.H.,M.H, mengapresiasi seluruh Pengadilan Negeri di Sulawesi Utara, karena seluruh perkara banding perdata telah dilakukan secara elektronik.

Meskipun demikian, Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan masih ada kekurangan yang ditemukan dalam prosesnya. Sehingga, menghambat penyelesaian perkara baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding dan hal tersebut dapat merugikan para pihak yang berperkara.

Untuk itu, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H.,M.H., meminta kepada seluruh Pengadilan Negeri di Sulawesi Utara, agar segera melakukan minutasi berkas perkara dan mengirimkan berkas banding secara elektronik dalam jangka waktu tidak lebih dari satu bulan, tanpa harus menunggu adanya memori atau kontra memori banding, akan tetapi hendaknya tetap menunggu kelengkapan relaas/pemberitahuan tanda terima.

Pengadilan Negeri juga harus mengunggah pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak hadir di sidang putusan, maupun yang tidak pernah hadir di persidangan atau yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Terhadap tergugat yang tidak pernah hadir atau tidak diketahui tempat tinggalnya, putusan harus tetap diberitahukan kepadanya.

Pada berita acara sidang terakhir juga harus memuat amar putusan hakim dan memuat keterangan pihak yang hadir maupun tidak hadir, yang perlu diberitahukan putusannya. Pemberitahuan putusan kepada seluruh pihak, termasuk kepada pihak tidak pernah hadir sangat penting dan menentukan.

Selain itu, berita acara sidang dan putusan harus mencantumkan domisili elektronik (pos-el) pada identitas para pihak. Bahkan pada saat melakukan panggilan atau pemberitahuan jurusita dapat mengonfirmasikan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp atau layanan SMS kepada yang bersangkutan.

Pengadilan juga tidak perlu ragu untuk meminta dokumen persidangan dalam format Word (RTF) selain format PDF dari para pihak. Sebelum menandatangani salinan putusan dengan tanda tangan elektronik, panitera harus terlebih dahulu mengunduh dokumen putusan versi PDF dan menelitinya. Hal ini dilakukan untuk memastikan isi, penomoran halaman dan formatnya sama dengan aslinya. Selain itu, putusan yang diunggah dalam aplikasi e-court untuk keperluan salinan putusan resmi harus diberi tanda “ttd”.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado mengharapkan catatan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh seluruh Pengadilan Negeri di Sulawesi Utara agar dapat memperlancar penyelesaian perkara baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding.