Inilah Bentuk Komitmen PT Surabaya Laksanakan Reformasi Birokrasi

Seluruh satuan kerja dibawah Mahkamah Agung, secara khusus di wilayah hukum PT Surabaya wajib menjaga peradilan bebas dari intervensi siapapun.
Pengadilan Tinggi Surabaya secara daring melakukan Sosialisasi Core Value ASN Berakhlak dan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI pada Senin, 3 Februari 2025.
Pengadilan Tinggi Surabaya secara daring melakukan Sosialisasi Core Value ASN Berakhlak dan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI pada Senin, 3 Februari 2025.

MARINews, Surabaya-Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya secara daring melakukan sosialisasi Core Value ASN Berakhlak dan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI pada Senin, 3 Februari 2025. 

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. melalui ruang command center PT Surabaya pada pukul 08.00 WIB. 

Pelaksanaan sosialisasi Core Value ASN Berakhlak dan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI itu, diikuti 38 satuan kerja Pengadilan Negeri yang berada di Provinsi Jawa Timur. 

Ketua PT Surabaya H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi Core Value ASN berakhlak dan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI, menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas seluruh aparatur pengadilan, khususnya yang berada di wilayah hukum PT Surabaya. 

Narasumber lainnya pada kegiatan sosialisasi Core Value ASN berakhlak dan 8 nilai Mahkamah Agung RI adalah Wakil Ketua PT Surabaya Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. 

“Harapannya pimpinan pengadilan negeri di wilayah hukum Jawa Timur mensosialisasikan dan menginternalisasi core value ASN berakhlak dan 8 nilai Mahkamah Agung RI,” ujar Wakil Ketua PT Surabaya Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. . 

Dia menyebut, implementasi tugas dan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat dan perekat persatuan kesatuan bangsa wajib berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

Secara mendasar, ASN wajib memegang teguh Pancasila, UUD NRI dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah sebagaimana Pasal 3 Ayat (1) UU ASN. 

UU ASN menjadi pedoman pembentukan core value ASN yang disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

“Tujuan penetapan core value ASN untuk menyatukan perilaku ASN di seluruh instansi pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, membangun budaya kerja yang profesional, harmonis dan kolaboratif serta mendorong seluruh ASN untuk terus belajar, berkembang dan beradaptasi dengan perubahan,” ungkap Wakil Ketua PT Surabaya. 

Core value ASN terdiri dari tujuh nilai pedoman yakni, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. 

Adapun uraian atau penjelasan core value ASN tersebut diatur Pasal 7 Ayat (3) Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Selain membentuk core value ASN yang wajib dilaksanakan seluruh instansi pemerintah, Kemenpan RB juga membentuk slogan “Bangga Melayani Bangsa” dengan tujuan agar ASN melaksanakan tugasnya secara profesional dan menjadi penggerak kemajuan bangsa. Adapun seluruh instansi pemerintah wajib melaporkan pelaksanaan core value ASN berakhlak kepada Kemenpan RB.

Sedangkan untuk penerapan 8 nilai utama Mahkamah Agung RI memiliki hubungan dengan pelaksanaan Visi-Misi Mahkamah Agung RI, di mana 8 nilai utama menjadi landasan bagi seluruh aparatur pengadilan membangun badan peradilan yang agung, transparan dan berkeadilan. 

“Seluruh satuan kerja dibawah Mahkamah Agung, secara khusus di wilayah hukum PT Surabaya wajib menjaga peradilan bebas dari intervensi siapapun, meningkatkan kredibilitas dan transparansi, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan tidak memihak, putusan/penetapan yang dibuat dapat dipertanggunggjawabkan atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Wakil Ketua PT Surabaya Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. 

Kegiatan sosialisasi Core Value ASN Berakhlak dan 8 Nilai Mahkamah Agung RI ditutup dengan sesi tanya jawab antara PT Surabaya dengan Pengadilan Negeri se-Provinsi Jawa Timur. Pimpinan PT Surabaya meyakini, core value ASN dan 8 nilai utama Mahkamah Agung RI menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas aparatur pengadilan yang berada di wilayah Jawa Timur sehingga berkontribusi dalam mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung sesuai visi Mahkamah Agung RI. 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews