MARINews, Batam-Peristiwa yang memprihatinkan kembali dialami oleh seorang hakim, yaitu kekerasan berupa penusukan pada tangan sebelah kanan seorang Hakim Pengadilan Agama Batam H. Gusnahari, S.H., M.H. oleh pihak tak dikenal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6 /3/2025) sekitar pukul 07.15 WIB di Perumahan Cipta Garden, RT 1 RW 15, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Belum diketahui motif dari kekerasan tersebut. Kejadian tersebut berawal saat yang bersangkutan hendak menuju parkiran mobil yang jarak dari rumahnya sekitar 100 meter dan hendak berangkat bekerja.
Tiba-tiba, datang seseorang dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang yang bersangkutan, serangan tersebut mengenai tangan bagian kanan.
Berdasarkan informasi dari Ketua Pengadilan Agama Batam, yang bersangkutan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan perawatan dan visum
“Yang bersangkutan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dirawat dan saat ini luka-luka yang bersangkutan telah dijahit. Juga dilakukan visum untuk bukti-bukti pidana” ujar Ketua Pengadilan Agama Batam bapak Drs. H. Mahyuda, M.A.
Menurut keterangan dari yang bersangkutan, pelaku penikaman dilakukan oleh dua orang. Satu orang menyerang korban dan pelaku lainnya bertugas menunggu di motor. Setelah terjadi penikaman, pelaku langsung menuju kawannya yang berada di motor dan langsung kabur begitu saja.
“Setelah penikaman, pelaku yang memakai helm langsung menuju motor dan sudah ditunggu oleh satu orang yang mengendarai motor,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Batam.
Kini Ikatan Hakim Indonesia Cabang Batam telah meneruskan perkara ini ke kepolisian setempat guna mengejar pelaku penikaman tersebut.
“Ketua Pengadilan Negeri Batam dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pihak kepolisian sedang melakukan olah TKP,” ujar Ketua Pengadilan Agama Batam.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Batam, sebelum kejadian ini terdapat beberapa surat yang masuk terkait perkara yang sedang ditangani oleh yang bersangkutan. Namun, hal tersebut belum bisa dipastikan menjadi motif dari kekerasan tersebut, karena masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Kejadian semacam ini tidak hanya sekali terjadi, adanya teror kepada hakim menunjukkan bahwa keamanan bagi hakim masih belum memadai. Padahal, negara harus memberikan jaminan keamanan bagi hakim. Hal itu, sebagaimana ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.” Namun, penerapan di lapangan masih belum ada realisasinya sama sekali.