Perlindungan perempuan dan anak adalah suatu tindakan atau upaya melindungi atau memberikan pertolongan kepada perempuan dan anak agar dapat memperoleh haknya dengan mudah.
RDP tersebut dengan agenda pembahasan program prioritas dan strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia 2025. Serta tata kelola dukungan teknis dan sumber daya manusia Mahkamah Agung.
Perjalanan darat memakan waktu sekitar tiga jam dan perjalanan sungai memakan waktu sekitar empat jam. Kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis (23/1/2025).