Hakim pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Padahal, negara harus memberikan jaminan keamanan bagi hakim sebagaimana ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya menyampaikan sejumlah materi pembinaan.
Perjalanan darat memakan waktu sekitar tiga jam dan perjalanan sungai memakan waktu sekitar empat jam. Kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis (23/1/2025).