Lagi, Terjadi Penusukan pada Seorang Hakim

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 07.00 WIB, ketika yang bersangkutan baru ke luar rumah di Perumahan Cipta Garden, Kota Batam.
Ilustrasi garis polisi Pexels.com
Ilustrasi garis polisi Pexels.com

MARINews, Batam-Peristiwa kekerasan fisik berupa penusukan kembali dialami seorang hakim, pada hari ini, Kamis (6/2/2025).

Korban adalah Yang Mulia H. Gusnahari, S.H., M.H. dan merupakan Hakim Pengadilan Agama Batam. Yang Mulia H. Gusnahari, S.H., M.H. mengalami peristiwa penusukan oleh orang tidak dikenal. 

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 07.00 WIB, ketika yang bersangkutan baru ke luar rumah di Perumahan Cipta Garden, RT 1/RW 15, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, saat akan berangkat menjalankan tugas ke Kantor Pengadilan Agama Batam.

Menurut keterangan yang diterima MARINews, sesaat sebelum kejadian, yang bersangkutan sedang berjalan menuju mobil yang kebetulan parkir sekitar 100 meter dari rumahnya. Ini karena disaat bersamaan di dekat rumahnya ada warga yang meninggal. Kemudian tiba-tiba, di serang orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata tajam dan mengenai tangan hingga luka.

Setelah melakukan penusukan, pelaku yang mengenakan helm langsung menuju sepeda motor yang sudah menunggu, di mana seorang rekan pelaku telah siap dengan sepeda motor tersebut. Dengan demikian, pelaku diduga berjumlah dua orang.

Terkait motif penyerangan, Ketua Pengadilan Agama Batam menegaskan, masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara, yang saat ini masih dilakukan tim dari kepolisian setempat.

Terkait peristiwa tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) dalam keterangan resminya menegaskan, telah berkoordinasi dengan Pengurus IKAHI Cabang Batam (PC IKAHI) guna melakukan advokasi dari sisi hukum dan koordinasi pula terkait keamanan serta kesehatan hakim yang bersangkutan.

Sedangkan untuk masalah kesehatan, sedang dipastikan agar mendapatkan pelayanan yang terbaik dari tim medis. IKAHI berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga untuk menjamin dan memastikan protokol keselamatan serta pengamanan bagi hakim agar tidak terjadi lagi segala bentuk kekerasan fisik pada hakim yang sedang menjalankan serangkaian tugas-tugasnya.

Penulis: Agung D. Syahputra
Editor: Tim MariNews