Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia terus melakukan berbagai langkah persiapan dalam rangka penguatan pemahaman aparat peradilan terhadap pembaruan hukum acara pidana. Salah satunya melalui rencana sosialisasi dan pelatihan kepada para hakim di tingkat pertama dan tingkat banding.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. terkait langkah-langkah akan dilakukan dalam menghadapi dinamika penerapan hukum acara pidana, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru Bicara Mahkamah Agung menegaskan selain sosialisasi, pelatihan-pelatihan teknis juga terus dilakukan secara berkelanjutan. Pelatihan tersebut mencakup pemahaman terhadap hukum acara pidana, sekaligus pendalaman materi terkait KUHAP kepada para aparatur peradilan.
"Jadi kita akan melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap hukum acara tadi. Termasuk pidana KUHAP juga kita sudah lakukan pelatihan pendidikan tentang itu." ujar Prof. Yanto di Media Center Mahkamah Agung Rabu (26/11).
Bahkan disampaikan saat ini Mahkamah Agung juga dilibatkan secara aktif oleh Kementerian Hukum untuk menyusun topik pembahasan yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP.
"Nanti kita akan bahas terus rancangan pelaksana tentang restoratif justice, tentang SPPTTI. Nah itu kita diundang itu salah satu langkah-langkah persiapan untuk itu." pungkasnya.
Sebelumnya RKUHAP telah disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna yang digelar Selasa (18/11) lalu. Ada 14 substansi perubahan utama pada KUHAP yang rencananya akan mulai berlaku 02 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.