MARINews, Pulau Punjung - Ketua Pengadilan Negeri dalam kesehariannya tidak hanya memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas Pengadilan secara baik dan lancar.
Ketua pengadilan dapat diundang sebagai narasumber untuk berbagi pengalaman dan pengetahuannya mengenai topik-topik hukum, terutama yang berkaitan dengan tugasnya, seperti penegakan hukum, penyelesaian sengketa, atau isu-isu terkini di bidang peradilan baik di hari kerja maupun akhir pekan.
Salah satunya, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dr. Diana Dewiani, S. H., M. H., menjadi narasumber seminar zoom dengan siswa SMP Semesta yang berjudul “Bullying Dalam Perspektif Peradilan Anak”, Sabtu, 1 November 2025.
“Bagi Saya, penunjukan sebagai narasumber ini adalah sebuah kehormatan sebagai bentuk kepercayaan sekaligus bentuk perhatian tentang maraknya kasus bullying disekolah. Saya Sebagai hakim sekaligus sebagai Ketua Pengadilan perlu mengedukasi mencegah bullying disekolah.”tutur Diana.
Diana menjelaskan Pasal 76 CUU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Anak yang mengalami Bullying akan berdampak dengan trauma, merasa terisolasi hingga menarik diri dari pergaulan dan menyebabkan anak menolak masuk sekolah.
Dalam pemaparannya, Diana menjelaskan siapapun bisa menjadi korban bullying, tidak memandang usia, ras, atau gender, terutama usia remaja dan anak-anak.
Bullying sendiri memiliki berbagai banyak bentuk yaitu sosial, verbal, non verbal, fisik, dan emosional
Mendikdasmen telah melarang bullying disekolah dengan diaturnya Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan mengatur mengenai bullying di lingkungan sekolah.
Melalui kegiatan ini, Diana berharap kepada orang tua dan anak untuk melawan kasus bullying atau perundungan dengan mencari tahu detail bullying tersebut, simpan buktinya, dan hubungi pihak sekolah.





