Mahkamah Agung RI Berikan Penghargaan Kepada Satuan Kerja Terbaik Anti Gratifikasi Tahun 2025

Pelaporan gratifikasi merupakan salah satu pilar penting dalam membangun budaya anti-korupsi di lingkungan peradilan.
Penyerahan Kepada PA Banjarmasin sebagai Satuan Kerja Terbaik Dalam Efektivitas Pembelajaran dan Pelaporan Gratifikasi | Foto : Tangkapan Layar Penulis
Penyerahan Kepada PA Banjarmasin sebagai Satuan Kerja Terbaik Dalam Efektivitas Pembelajaran dan Pelaporan Gratifikasi | Foto : Tangkapan Layar Penulis

MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan penghargaan dan penganugerahan kepada satuan kerja yang melaksanakan efektivitas pembelajaran dan pelaporan gratifikasi terbaik di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Pada Selasa (9/12).

Pelaporan gratifikasi merupakan salah satu pilar penting dalam membangun budaya anti-korupsi di lingkungan peradilan. Melalui Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 21 Tahun 2021 memastikan pengendalian gratifikasi berjalan efektif dan konsisten.

Anugerah satuan kerja Pelaksana program pengendalian gratifikasi terbaik tahun 2025 bukan hanya simbol penghargaan, tetapi juga peneguhan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. 

Adapun para satuan kerja yang mendapat anugerah anti korupsi terbagi menjadi 3 kategori yaitu:
A) Kategori Efektivitas pembelajaran dan pelaporan gratifikasi terbaik:
1. Pengadilan Agama Banjarmasin, Dengan efektivitas pembelajaran 98,25% dan 57 Laporan penerimaan/penolakan gratifikasi

B) Kategori Kepatuhan Penyampaian Laporan Program Pengendalian Gratifikasi
1. Pengadilan Tinggi Agama Banten

C) Kategori Satuan Kerja Peserta e-Learning Gratifikasi Dengan Persentase Terbanyak
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal pinang
2. Pengadilan Negeri Semarapura
3. Pengadilan Agama Ambarawa
4. Pengadilan Militer I-03 Padang.

Penganugerahan diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam sambutannya menegaskan ‘’bahwa pengendalian gratifikasi ini sebagai upaya untuk mencegah korupsi yang diterapkan di seluruh satuan kerja tingkat pertama, dan banding sebagai kelanjutan inisiatif strategis insan anti gratifikasi dengan memberikan penghargaan kepada satuan kerja dalam 3 kategori tersebut’’.