Kota Cimahi - Selasa, 6 Januari 2026, Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H. di ruang kerjanya menyampaikan rasa bangga atas capaian keberhasilan mediasi di PA Kota Cimahi selama kurun waktu tahun 2025 yang mencapai 78,03 persen. Ini melampaui target Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tahun 2025 sebesar 40 persen.
“Kami merasa bangga dan bersyukur atas capaian keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi sepanjang tahun 2025 yang mencapai 78,03 persen, tepatnya 78,03 %. Capaian ini tidak hanya melampaui target program prioritas Badilag, tetapi juga mencerminkan komitmen seluruh aparatur, khususnya para mediator non-hakim, dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang damai, efektif, dan berkeadilan,” ujar Ketua PA Kota Cimahi.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wakil Ketua Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I, selaku Koordinator Pengawasan, para hakim, Panitera beserta jajaran dan Sekretaris berserta jajarannya. Juga tak lupa juga pada seluruh mediator non-hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi atas dedikasi, profesionalisme, dan peran aktifnya sepanjang tahun 2025 dalam mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap tingginya tingkat keberhasilan mediasi.
Sepanjang tahun 2025, berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kota Cimahi, tercatat sebanyak 132 perkara yang menempuh proses mediasi. Dari jumlah tersebut, 103 perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi, dengan rincian 7 perkara berakhir dengan Akta Perdamaian (acta van dading), 84 perkara berhasil sebagian, dan 12 perkara berakhir dengan pencabutan perkara. Capaian ini merupakan wujud penguatan penyelesaian perkara secara non-litigatif di PA Kota Cimahi, sekaligus implementasi amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.



