MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung (MA) melaksanakan konsultasi publik rancangan PERMA tentang Pedoman Penyelesaiaan Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga, Rabu (30/4).
Kegiatan konsultasi publik rancangan PERMA tersebut, dilaksanakan secara hybrid, di ruang rapat E201, Lantai 2 Tower Gedung MA dan secara daring melalui sambungan aplikasi Zoom.
Tamu undangan yang hadir secara luring di gedung Mahkamah Agung RI, antara lain Ketua Kamar Perdata MA RI I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. , Ketua Kamar Pembinaan MA RI Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D, para Hakim Agung RI antara lain Dr. Panji Widagdo, S.H., M.H., Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum dan Agus Subroto, S.H., M.Kn.
Selain itu, terdapat juga beberapa pejabat tinggi Mahkamah Agung RI antara lain,Panitera MA RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, Sekretaris MA RI Sugianto, S.H., M.H., Kepala Badan Strajak MA RI Bambang Heri Mulyono, S.H., M.H., dan Dirjen Badilum MA RI H. Bambang Myanto, S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan para undangan, yang hadir secara daring antara lain Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Tingkat Pertama yang membawahi peradilan niaga. Selain internal Mahkamah Agung RI, hadir juga melalui sambungan aplikasi Zoom, pihak eksternal yang memiliki keterkaitan dengan rancangan PERMA dimaksud, antara lain Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (Perbina), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo).
Kegiatan konsultasi publik rancangan PERMA tentang Pedoman Penyelesaiaan Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga tersebut, dibuka dengan sambutan Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pemaparan tim teknis perancang PERMA yang disampaikan Ketua Tim Teknis Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Kemudian, selanjutnya dilakukan tanya jawab dengan tamu undangan yang hadir dalam kegiatan konsultasi publik rancangan dimaksud.
Dalam sambutannya, Ketua Kamar Perdata MA RI menjelaskan sebagai regulatory framework di bidang likuidasi perbankan, aturan ini telah ditunggu baik oleh pengadilan maupun para pihak, karena pengaturan penyelesaian sengketa likuidasi perbankan pada pengadilan niaga sesungguhnya telah diatur sejak 21 tahun lalu, persisnya sejak 2004 melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
Kemudian ditambah dengan pemberlakuan Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Di mana, telah menguatkan peran Pengadilan Niaga sebagai forum diselesaikannya likuidasi perbankan dan juga asuransi, namun khusus untuk asuransi baru berlaku pada 2028.
Ketua Kamar Perdata MA RI menambahkan, langkah yang dilakukan Mahkamah Agung ini, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi dalam upaya peningkatan kemudahan berusaha Indonesia dalam Business Ready Index. Apalagi rancangan PERMA ini telah memberikan penguatan fungsi Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan sengketa komersial.
Sengketa dalam rancangan PERMA ini telah di klaster menjadi tiga hal yakni, Bank Dalam Likuidasi, Bank Pasca Likuidasi dan Penjaminan Simpanan. Sengketa Bank Dalam Likuidasi saat ini berjalan pada beberapa track yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, padahal Pasal 50 UU LPS Nomor 24 Tahun 2004 telah mengamanatkan bahwa penyelesaian sengketa dalam proses likuidasi dilakukan Pengadilan Niaga.
"Oleh karena itu, dengan mengembalikan alurnya ke Pengadilan Niaga, diyakini akan tercipta konsistensi forum penyelesaian sengketa. Hal ini penting untuk mewujudkan kepastian hukum, yang berimplikasi persepsi positif pelaku usaha terhadap penegakan hukum komersial di Indonesia,” ujar mantan Ketua Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA RI itu.
Ketua Kamar Perdata MA RI menambahkan, sengketa yang paling banyak timbul dalam likuidasi yakni, sengketa penjaminan simpanan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU LPS. Saat ini, dengan adanya Bank Perkreditan Rakyat yang dicabut izin usahanya, LPS akan membayar dana talangan kepada nasabah.
Bilamana terjadi sengketa, Pengadilan Niaga secara fisik akan sulit diakses nasabah, karena hingga saat ini, Indonesia baru memiliki lima Pengadilan niaga yakni di Jakarta Pusat, Makassar, Medan, Surabaya dan Semarang. Sedangkan yang mengalami likuidasi adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang eksis dan tumbuh di kabupaten atau kota.
Namun pencari keadilan tidak perlu risau akan isu access to justice ini. Karena Mahkamah Agung telah mencarikan solusi melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dengan pengalaman yang cukup dalam memodernisasi peradilan seperti adanya aplikasi e-court, Mahkamah Agung telah melakukan terobosan dengan menghubungkan secara elektronik Pengadilan Niaga dengan Pengadilan Negeri.
"Artinya, jika nasabah tidak dapat datang melakukan pembuatan akun e-court atau bersidang ke Pengadilan Niaga, nasabah dapat datang ke Pengadilan Negeri di manapun yang menjadi pilihan nasabah. Pengadilan Negeri tersebut juga akan menjadi tempat dilakukan persidangan secara video conference termasuk autentikasi alat bukti surat secara elektronik yang akan digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga,” ungkap mantan Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI.
Semangat penyelesaian perkara secara sederhana sebagaimana telah atur dalam mekanisme atau model gugatan sederhana telah diusulkan dalam rancangan PERMA ini. Tim Pokja telah mengusulkan digunakannya hakim tunggal dalam sengketa penjaminan simpanan. Hal ini, karena para pihak dalam sengketa penjaminan simpanan sudah dapat ditentukan atau pasti, yakni nasabah yang dinyatakan tidak layak bayar sebagai penggugat dan LPS sebagai tergugat.
"Demikian juga, objek sengketanya hanya menyangkut klaim nasabah atas simpanan tidak layak bayarnya. Untuk itu, tim Pokja telah menyiapkan draf model template gugatannya, agar mempermudah nasabah dalam mengajukan klaim. Penyelesaian sengketa dengan model sederhana menjadi penting, karena memberi akselerasi kepastian hukum bagi nasabah dan memberi ruang yang cukup bagi tim likuidasi karena proses likuidasi dibatasi waktu maksimal lima tahun,” tutup Ketua Kamar Perdata MA RI.
Konsultasi publik rancangan PERMA tentang Pedoman Penyelesaiaan Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga, untuk memperkuat kedudukan ketentuan yang telah diatur dalam rancangan PERMA dan mendapatkan saran publik, khususnya pihak terkait dalam penyusunan rancangan PERMA tersebut.