Mengenang Kembali Begawan Hukum Indonesia H. M. Yahya Harahap

Karyanya hingga saat ini menjadi referensi bagi akademisi, praktisi dan mahasiswa hukum di seluruh Indonesia.
HM Yahya Harahap. Foto istimewa
HM Yahya Harahap. Foto istimewa

Masih hangat dalam ingatan para akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum saat berpulangnya salah satu begawan hukum Indonesia satu tahun lalu. Tepatnya, pada 22 Januari 2024, H. M. Yahya Harahap, S.H., M.H., wafat dalam usia 89 tahun. 

Masyarakat luas, khususnya orang-orang yang bergelut di bidang hukum mengenalnya sebagai seorang hakim karir dan juga penulis berbagai buku hukum. Pria kelahiran Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada 18 Desember 1934 tersebut, memiliki karier yang cemerlang sebagai seorang hakim.

Puncak karier H. M. Yahya Harahap ketika menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung RI pada 1997.

Sebelum memulai karier sebagai hakim, H. M. Yahya Harahap menempuh pendidikan jenjang sarjana pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan dinyatakan lulus pada 1960. Kemudian, melanjutkan pendidikannya di kampus yang sama dan lulus meraih gelar Magister Hukum pada 1963.

Adapun untuk kariernya sebagai hakim, H. M. Yahya Harahap berpindah tugas di berbagai Pengadilan Negeri, dimulai dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Sebelum menjadi Hakim Agung, H. M. Yahya Harahap pernah menjabat sebagai pimpinan pengadilan. Baik di tingkat pertama ataupun tingkat banding seperti Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura. 

Kepakaran sebagai ahli hukum, tidak hanya ditunjukkan H. M. Yahya Harahap melalui tugasnya memeriksa, mengadili dan memutus perkara di lembaga peradilan. Melainkan juga dibuktikan dengan keaktifannya menjadi penulis buku di bidang hukum. Antara lain, buku hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum perseroan terbatas, segi-segi hukum perkawinan, ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata dan berbagai buku dengan tematik serta pembahasan hukum lainnya. 

Meskipun berkarier sebagai hakim peradilan umum, H. M. Yahya Harahap juga menulis tentang kedudukan, kewenangan dan acara peradilan agama yang masuk dalam ruang lingkup peradilan agama. Terbitnya buku-buku karya H. M. Yahya Harahap dimaksud, menunjukkan luasnya pengetahuan yang dimilikinya. Hal itu berasal dari kegemarannya membaca buku serta pengalamannya mengadili suatu perkara.

Karyanya hingga saat ini menjadi referensi bagi akademisi, praktisi dan mahasiswa hukum di seluruh Indonesia. Bahkan, beberapa bukunya dicetak dan diterbitkan ulang dalam beberapa edisi seperti buku Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan atau buku hukum acara pidana tentang Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Beberapa buku karya H. M. Yahya Harahap lainnya terbit dalam berbagai edisi. 

Dengan demikian dapat dinilai, banyak pihak yang mencari karyanya. Baik itu dipergunakan untuk menambah khazanah pengetahuan atau sumber referensi dalam pekerjaan sebagai praktisi hukum. 

Keunggulan buku-buku karya H. M. Yahya Harahap tidak hanya terletak pada pembahasannya dari sudut teori hukum, tetapi juga pada kemampuannya menguraikan persoalan yang dihadapi dalam praktik serta cara penyelesaiannya.

Ia turut mengacu pada kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Sehingga, buku-bukunya mampu menjawab berbagai persoalan hukum. Sekaligus menjadi referensi penting dalam penegakan hukum, termasuk sebagai bahan penelitian akademis.

Setelah purnabakti sebagai hakim, H. M. Yahya Harahap tetap aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum. Seperti menjadi pengajar di berbagai universitas dan ahli hukum dalam beberapa persidangan. Termasuk melanjutkan aktivitasnya sebagai penulis berbagai buku bidang hukum. 

Semoga spirit menyebarkan keilmuan yang dicontohkan H. M. Yahya Harahap dapat dilanjutkan oleh berbagai generasi praktisi hukum, khususnya para hakim. Dengan demikian semakin banyak pencerahan hukum yang dapat diperoleh masyarakat Indonesia.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews