MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga peradilan dan aparat penegak hukum. Modus ini, diketahui telah menelan korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Seorang warga di Kota Malang menjadi korban dari jaringan penipuan yang menggunakan modus surat pengadilan palsu. Dalam kronologinya, ia menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Telkom dan menyampaikan bahwa nomor rumahnya akan diblokir karena diduga terhubung dengan aktivitas judi online. Percaya dengan informasi tersebut, korban diarahkan untuk menghubungi pihak yang mengaku dari Kepolisian Bandung.
Tak berhenti di situ, korban juga dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai penyidik dan menyampaikan bahwa rekening korban terindikasi digunakan dalam tindak pidana narkoba. Untuk keperluan penyelidikan dan pembekuan aset, korban diminta untuk mentransfer dana ke rekening atas nama orang lain. Total kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah melakukan transfer, korban menerima surat yang mengatasnamakan Pengadilan Agama Bandung, lengkap dengan nomor dan tanda tangan hakim. Namun setelah dikonsultasikan dengan ahli hukum, surat tersebut diketahui palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh pengadilan manapun.
Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan nama lembaga resmi untuk menipu masyarakat, terutama kalangan lanjut usia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk:
1. Tidak langsung percaya pada panggilan telepon dari pihak yang mengaku aparat atau lembaga hukum.
2. Selalu melakukan verifikasi ke instansi terkait sebelum melakukan tindakan apapun, terutama yang melibatkan transaksi keuangan.
3. Tidak memberikan informasi pribadi atau keuangan melalui sambungan telepon tanpa konfirmasi yang jelas.
Masyarakat juga diharapkan untuk segera melapor ke pihak berwenang jika mendapatkan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan instansi resmi, agar penipuan serupa tidak terus berulang dan menelan korban lainnya.