PN Garut Kelas IB Gelar Sosialisasi PERMA dan Core Values BerAKHLAK dalam Rangka ZI dan AMPUH 2026

PN Garut Kelas IB menggelar sosialisasi PERMA Nomor 7 dan 8 Tahun 2016 serta Core Values ASN BerAKHLAK bagi seluruh aparatur peradilan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat integritas aparatur dalam mendukung pembangunan Zona Integritas dan pelaksanaan AMPUH 2026.
Pengadilan Negeri (PN) Garut Kelas IB menggelar sosialisasi PERMA Nomor 7 dan 8 Tahun 2016 serta Core Values ASN BerAKHLAK bagi aparatur peradilan, Senin (12/1). (Foto: Dok. PN Garut)
Pengadilan Negeri (PN) Garut Kelas IB menggelar sosialisasi PERMA Nomor 7 dan 8 Tahun 2016 serta Core Values ASN BerAKHLAK bagi aparatur peradilan, Senin (12/1). (Foto: Dok. PN Garut)

Garut – Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan pelaksanaan Proses AMPUH 2026, Pengadilan Negeri (PN) Garut menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016, PERMA Nomor 8 Tahun 2016, dan Core Values ASN BerAKHLAK bagi Hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (12/1), sebagai upaya memperkuat integritas aparatur peradilan, meningkatkan disiplin kerja, serta membangun budaya kerja yang profesional dan beretika.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua PN Garut Kelas IB, Andre Trisandy, S.H., M.H., dan didampingi oleh Wakil Ketua PN Garut, Jusdi Purmawan, S.H., M.H.

Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Garuda PN Garut itu, diikuti oleh seluruh unsur aparatur peradilan, meliputi para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, para Kepala Subbagian, para Panitera Pengganti, Jurusita, pegawai, serta PPPK.

Kehadiran seluruh elemen organisasi peradilan ini mencerminkan komitmen bersama untuk membangun sistem kerja yang berlandaskan nilai integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PN Garut dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya publik.

Penguatan Landasan Regulasi dan Etika Aparatur

Kegiatan sosialisasi ini difokuskan pada pemahaman terhadap sejumlah regulasi penting yang menjadi landasan perilaku dan kinerja aparatur peradilan, antara lain:

  1. PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
  2. PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
  3. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan sistem manajemen ASN, termasuk penguatan kode etik, kode perilaku, serta implementasi CORE VALUES ASN BerAKHLAK.

Melalui pemahaman yang utuh terhadap regulasi-regulasi tersebut, diharapkan seluruh aparatur peradilan mampu menjadikan hukum, etika, dan nilai-nilai moral sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan.

Arahan Ketua PN Garut: Penguatan Pengawasan dan Pembinaan

Dalam sesi pemaparan, Ketua PN Garut, Andre Trisandy, S.H., M.H., menyampaikan materi Sosialisasi PERMA Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang mekanisme pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung. Ia menekankan, pengawasan bukan semata-mata instrumen pengendalian, melainkan juga sarana pembinaan yang bersifat edukatif, preventif, dan korektif.

Ketua Pengadilan menjelaskan, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 menempatkan atasan langsung sebagai aktor utama dalam menjaga kualitas kinerja, disiplin, dan integritas aparatur.

Atasan tidak hanya bertanggung jawab menilai kinerja, tetapi juga wajib melakukan pembinaan secara berkesinambungan, memberikan teladan perilaku, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan standar operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pengawasan internal yang efektif akan mencegah terjadinya pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, serta praktik-praktik yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. 

Oleh karena itu, setiap pimpinan unit kerja harus mampu membangun komunikasi yang terbuka, sistem evaluasi yang objektif, serta mekanisme pelaporan yang akuntabel.

Dalam konteks reformasi birokrasi, pengawasan dan pembinaan menjadi instrumen strategis untuk mendorong budaya kerja yang berorientasi pada kinerja, pelayanan publik, serta kepatuhan terhadap hukum dan etika. 

Ketua Pengadilan mengajak seluruh aparatur untuk menjadikan pengawasan sebagai bagian dari budaya organisasi, bukan sebagai beban administratif semata.

Materi Wakil Ketua: Disiplin Kerja Hakim dan CORE VALUES ASN BerAKHLAK

Sementara itu, Wakil Ketua PN Garut, Jusdi Purmawan, S.H., M.H., menyampaikan Sosialisasi mengenai PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim serta implementasi CORE VALUES ASN BerAKHLAK.

Ia menegaskan, PERMA Nomor 7 Tahun 2016 memberikan kerangka normatif yang jelas mengenai kewajiban, larangan, serta mekanisme penegakan disiplin bagi hakim. 

“Disiplin kerja bukan hanya terkait kehadiran dan kepatuhan administratif, tetapi juga mencakup integritas moral, independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam memutus perkara”, ujar Wakil Ketua PN Garut.

Dalam paparannya, Wakil Ketua menekankan, penegakan disiplin harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan proporsional. 

Setiap pelanggaran harus ditangani melalui prosedur yang objektif, mengedepankan asas due process of law, serta menjunjung tinggi martabat hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

Selain itu, beliau juga mengaitkan penerapan disiplin kerja dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagai landasan moral dan etika profesi hakim. 

KEPPH menuntut hakim untuk senantiasa menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku yang tidak tercela, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Pada sesi berikutnya, Wakil Ketua mengulas secara mendalam mengenai CORE VALUES ASN BerAKHLAK, yang terdiri dari:

  • ●    Berorientasi Pelayanan,
  • ●    Akuntabel,
  • ●    Kompeten,
  • ●    Harmonis,
  • ●    Loyal,
  • ●    Adaptif, dan
  • ●    Kolaboratif.

Nilai-nilai tersebut merupakan pedoman perilaku bagi seluruh ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan publik. 

Implementasi BerAKHLAK di lingkungan peradilan diharapkan mampu memperkuat etos kerja, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta membangun budaya organisasi yang sehat dan produktif.

Integrasi Regulasi dan Nilai dalam Praktik Kerja Sehari-hari

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menekankan aspek normatif regulasi, tetapi juga mendorong internalisasi nilai-nilai dalam praktik kerja sehari-hari. 

Aparatur peradilan diharapkan mampu menerjemahkan ketentuan PERMA, PP, dan UU ASN ke dalam perilaku nyata yang tercermin dalam pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan administrasi perkara, serta hubungan kerja internal.

Penerapan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 mengharuskan setiap pimpinan unit kerja aktif melakukan pembinaan berkelanjutan, memberikan umpan balik konstruktif, serta membangun lingkungan kerja yang kondusif. 

Sementara itu, PERMA Nomor 7 Tahun 2016 dan KEPPH menegaskan pentingnya disiplin, integritas, dan independensi hakim sebagai pilar utama penegakan hukum.

Di sisi lain, nilai BerAKHLAK memperkaya dimensi etika birokrasi dengan menempatkan pelayanan publik sebagai orientasi utama. 

Aparatur peradilan tidak hanya dituntut bekerja sesuai prosedur, tetapi juga harus memiliki empati, kepekaan sosial, dan komitmen terhadap kepuasan masyarakat pencari keadilan.

Dukungan Terhadap Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen PN Garut dalam mendukung program Reformasi Birokrasi serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 

Penguatan disiplin, pengawasan, dan nilai BerAKHLAK merupakan instrumen utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur semakin memahami peran strategisnya dalam menjaga marwah lembaga peradilan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat kepercayaan publik. 

Reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari capaian administratif, tetapi juga dari perubahan budaya kerja dan perilaku aparatur secara nyata.

Partisipasi Aktif dan Diskusi Konstruktif

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan partisipasi aktif dari seluruh peserta. Diskusi interaktif memberikan ruang bagi aparatur untuk menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta mendalami implementasi regulasi dalam konteks tugas masing-masing. Hal ini menunjukkan antusiasme dan kesadaran kolektif akan pentingnya pemahaman regulasi dan nilai-nilai etika.

Para peserta menyambut baik materi yang disampaikan karena dinilai relevan dengan tantangan kerja sehari-hari di lingkungan peradilan, khususnya dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan publik.

Sebagai penutup, pimpinan PN Garut menegaskan kembali pentingnya komitmen bersama dalam mengimplementasikan seluruh materi sosialisasi secara konsisten dan berkelanjutan. 

Setiap aparatur diharapkan mampu menjadi agen perubahan (agent of change) yang menularkan nilai-nilai positif di lingkungan kerja.

Penguatan disiplin, pengawasan yang efektif, serta internalisasi nilai BerAKHLAK diyakini akan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya lembaga peradilan yang profesional, modern, dan berintegritas. 

Dengan demikian, PN Garut dapat terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, PN Garut meneguhkan komitmennya untuk menghadirkan peradilan yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika, moralitas, dan nilai-nilai pelayanan publik demi terwujudnya keadilan yang bermartabat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: Tri Indroyono
Editor: Tim MariNews