PN Kuala Kapuas Sosialisasikan Pembangunan Zona Integritas dan Anti Gratifikasi

Pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan salah satu upaya strategis Mahkamah Agung dan satuan kerja di bawahnya untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Segenap aparatur PN Kuala Kapuas melakukan kegiatan public campaign yakni berupa sosialisasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025 dan melakukan Anti Gratifikasi kepada warga. Foto dokumentasi PN Kuala Kapuas
Segenap aparatur PN Kuala Kapuas melakukan kegiatan public campaign yakni berupa sosialisasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025 dan melakukan Anti Gratifikasi kepada warga. Foto dokumentasi PN Kuala Kapuas

MARINews, Kapuas-Segenap aparatur Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas melakukan kegiatan public campaign, yakni berupa sosialisasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025 dan melakukan sosilaisasi Anti Gratifikasi kepada warga masyarakat di Kabupaten Kapuas.

Pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan salah satu upaya strategis Mahkamah Agung dan satuan kerja di bawahnya untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1446 H, maka kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk membagikan takjil dan stiker kepada pengguna jalan yang melintas di depan kantor Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.  

“Kegiatan public campaign yang dilaksanakan di bulan suci Ramadan ini, bertujuan memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas siap memberikan pelayanan publik yang bersih dari KKN serta menumbuhkan rasa sosial dengan berbagi kepada sesama,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Arief Kadarmo.

Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Arief Kadarmo berharap, dari kegiatan tersebut masyarakat Kabupaten Kapuas turut mendukung dan mengawal pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

Dari kegiatan ini, sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pengadilan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga dapat mewujudkan bersama peradilan Indonesia yang agung secara nyata.