MARINews, Tanah Laut-Kampanye publik dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk memberitahukan dan mengajak masyarakat, untuk ikut mengawasi dan mengawal kinerja pembangunan zona integritas dari suatu satuan kerja pemerintahan. Baik itu dalam proses meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Bagi satuan kerja, kampanye publik memegang peranan penting dalam meraih predikat WBK dan WBBM. Salah satu rencana kerja yang harus dibuat oleh suatu satuan kerja adalah membuat kampanye publik tentang pengendalian gratifikasi
Dalam Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Sedangkan dalam buklet Pengendalian Gratifikasi yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengendalian gratifikasi diartikan sebagai bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi, yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
Apabila biasanya kampanye publik pengendalian gratifikasi dilakukan dengan turun ke jalan dan membagikan stiker antigratifikasi kepada pengguna jalan, PN Pelaihari melaksanakan kampanye publik dengan cara yang sedikit berbeda.
PN Pelaihari melaksanakan kampanye publik pada 24 Januari 2025, saat uji coba sidang terhadap permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat dan sidang pengesahan anak yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan, yaitu di Pojok Kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut.
Hal itu merupakan pengembangan kolaborasi layanan terintegrasi yang dilaksanakan PN Pelaihari dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut yang diberi nama “Pilanduk Langkar” (Program Inovasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan Dalam Rangka Layanan Kependudukan Kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut Dengan Pengadilan Negeri Pelaihari).
Sebelumnya di 2024, kolaborasi tersebut telah mengakomodir sidang di luar gedung pengadilan terhadap permohonan perubahan nama, permohonan perbaikan kesalahan data dalam dokumen kependudukan, dan permohonan pencatatan akta kematian yang terlambat.
Selain membagikan stiker antigratifikasi kepada pengunjung sidang dan pengguna layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, saat kegiatan tersebut, PN Pelaihari juga melaksanakan kampanye publik dengan cara memaparkan rencana kerja dan rencana kolaborasi layanan antara PN Pelaihari dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Ketua PN Pelaihari, Ali Sobirin, S.H., M.H. menjelaskan, paparan sekaligus kampanye publik ini, dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, agar dapat mengetahui rencana kerja PN Pelaihari dan rencana kolaborasi layanan ke depan.
“Harapannya bapak/ibu juga bisa membantu kami membangun sistem kolaborasi layanan yang tidak korup, anti gratifikasi, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berdaya guna bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut sehingga tercipta budaya antigratifikasi.Sejatinya, budaya antigratifikasi terbentuk dengan sinergi lima komponen yang terdiri dari pegawai negeri dan penyelenggara negara, lembaga pemerintah, masyarakat, pihak swasta, serta organisasi masyarakat sipil,” ujar Ketua PN Pelaihari.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Nugroho Prasetyo Hendro, S.H., M.H. juga menuturkan, kampanye publik ini dilakukan berbarengan dengan uji coba sidang terhadap permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat dan sidang pengesahan anak.
“Hal tersebut agar masyarakat juga dapat merasakan manfaat kolaborasi layanan dari Pengadilan Negeri Pelaihari yang selama ini telah terlaksana dengan baik, transparan, akuntabel, dan dirasakan manfaatnya. Mohon doa agar PN Pelaihari dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari.